10.784 Petugas Pantarlih se-DIY Dilantik Serentak

Headline1, Jogja Raya402 Dilihat

Teras Malioboro News — Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota se-DIY  Senin (24/6/2024) melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) Pemilihan Serentak Tahun 2024 .

Ketua KPU DIY Achmad Shidqi dalam siaran persnya menyampaikan, Pantarlih/PPDP yang akan dilantik di wilayah DIY sebanyak 10.784 orang, dengan rincian Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul sebanyak 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang

Baca Juga : Split Vote.  Fenomena Baru Politik Indonesia

“ Pantarlih/PPDP akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara mendatangi rumah-rumah, sebagai awal mula tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024.” ungkap Achmad.

Lebih lanjut disampaikan, masa kerja petugas selama  1  bulan, mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Oleh karena itu,  Pantarlih/PPDP di wilayah DIY diharapkan mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya didapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.

Baca Juga : Logistik Pemilu di Kota Yogyakarta Mulai Didistribusikan

Dengan adanya proses coklit di masyarakat oleh Pantarlih/PPDP, KPU DIY berharap agar seluruh masyarakat, khususnya warga DIY, dapat menerima kehadiran petugas Pantarlih/PPDP yang melakukan proses coklit dari rumah ke rumah dan memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih. Penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, bahwa proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.

“ Kami menghimbau, masyarakat yang didatangi oleh Pantarlih/PPDP,   menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) saat proses coklit berlangsung. Setelah dilakukan coklit, Pantarlih/PPDP akan menempelkan stiker sebagai tanda sudah dilakukan coklit. Diharapkan pula peran aktif masyarakat, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, untuk dapat melaporkan kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat. “ tegas Achmad. (*/Sulist Ds )

Komentar