Teras Malioboro News — Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta kembali mengadakan vaksinasi Rabies gratis. Kali ini terdapat kuota vaksinasi gratis sebanyak 2000 dosis untuk kucing, anjing dan kera. Vaksinasi ini akan dilaksanakan di sejumlah Poliklinik Hewan Kota Jogja, tempat praktek dokter hewan dan 45 titik yang tersebar di kelurahan mulai tanggal 4 – 27 September 2023.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana menyampaikan, hingga saat ini belum ada kasus hewan Rabies di Kota Yogya. Meski demikian, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mencatat adanya 28 laporan gigitan hewan.
“Dari Januari sampai Juli 2023, Kota Yogya terdapat 28 kasus gigitan. Orangnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan, hewannya ke Dinas Pertanian dan Pangan. Tidak semuanya bentuk gigitan, dicakar saja juga termasuk dan kasus ini kebanyakan hanya dicakar. Bahkan ada yang setelah menggigit beberapa hari kemudian hewannya mati kemudian kami lakukan otopsi hewannya semua negatif rabies,” ungkap Suyana dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Senin (28/8/2023).
Baca Juga : AXA Mandiri Kenalkan Tes Kalkulator Kesehatan Jantung
Menurut Suyana, Program layanan vaksinasi Rabies gratis ini bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY. Vaksin gratis ini diperuntukkan untuk hewan-hewan yang berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Pemilik hewan juga mesti berdomisili di Kota Yogya dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat,
Vaksinasi tersebut akan dibuka setiap hari Senin sampai Kamis. Adapun pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link s.id/rabies2023
“Selain hewan berdomisili di Kota Yogya, hewan harus kondisi sehat dan telah diberikan obat cacing maksimal 3 bulan sebelumnya dan atau minimal seminggu sebelum vaksin. Apabila betina tidak sedang dalam kondisi bunting atau menyusui,” lanjutnya.
Baca juga : Belasan Anak Di Kota Yogyakarta Mengidap HIV/AIDS
Bagi warga yang ingin melakukan vaksinasi untuk hewan peliharaannya, diwajibkan membawa hewan ke lokasi yang telah dijadwalkan dengan memanfaatkan layanan kunjungan oleh petugas vaksin dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Namun, jika tidak sempat petugas juga dapat memberi layanan vaksin kerumah pemilik dengan syarat lokasi kunjungan sesuai atau sama dengan jadwal di kelurahan . Adapun waktu pelaksanakan setelah jam satu siang atau setelah vaksinasi selesai selama persediaan vaksin masih ada. Selain itu, jumlah hewan minimal 10 ekor untuk kucing dan 5 ekor untuk anjing, (*/)
Komentar