2024 , Terdapat 4.158 Pelanggar Larangan Merokok Di Malioboro.

Headline1, Malioboro483 Dilihat

Teras Malioboro News  —   Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda maksimal Rp7.500.000 pada tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut difokuskan untuk menjaga ketertiban di Malioboro dan kawasan wisata lain.

Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan diterapkan selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 4.158 orang ditemukan melanggar aturan ini di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya adalah warga lokal, sementara sisanya merupakan wisatawan dari luar daerah.

“Kami telah memberikan peringatan dan imbauan kepada para pelanggar agar tidak merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai area tanpa rokok. Namun, karena sosialisasi sudah sering dilakukan, sanksi yustisi akan diberlakukan mulai tahun ini,” kata Ahmad pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga : Ketika Warga Jogja Berpuisi di Tengah Keramaian Malioboro

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Sinergi antarinstansi ini bertujuan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Selain itu, rambu-rambu yang menunjukkan kawasan tanpa rokok juga akan dipertegas.

“Bulan Januari ini, kami bekerja sama dengan Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk meningkatkan sosialisasi, terutama kepada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat dan pengunjung dapat lebih memahami pentingnya aturan ini,” jelas Octo.

Selain mendorong masyarakat untuk menaati aturan, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengunjung diharapkan dapat menghargai kawasan Malioboro sebagai salah satu ikon wisata Kota Yogyakarta.

Baca Juga : Bukan Hanya Jualan Online, Tenant Teras Malioboro Belajar Lincah Merespon Pasar

Penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro diharapkan tidak hanya mengurangi pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Dengan demikian, kawasan wisata ini tetap menjadi destinasi unggulan yang tertib dan ramah bagi semua kalangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *