Bawaslu Kota Yogyakarta  Catat 3282 APK Melanggar Aturan,

Headline2, Jogja Raya209 Dilihat

Teras Malioboro News —  Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat, ribuan Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang dipasang di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Yogyakarta melanggar aturan sehingga perlu ditertibkan. Untuk itu, Bawaslu telah  mengirim surat pemberitahuan kepada para pemasang APK agar menertibkan secara mandiri, jika tidak dilakukan  pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta untuk melakukan pembongkaran paksa .

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menyebut total ada 3.282 APK yang direkomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta untuk ditertibkan karena melanggar. Kemudian ada sekitar 158 APK yang sudah ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu berdasarkan saran perbaikan dari pengawas pemilu.

Baca Juga : Jelang Tahun Politik 2024, Banser NU Perkuat Barisan dan Satu Komando

“Jadi ketika melakukan pendataan APK yang melanggar, kita melakukan secara persuasif kita sampaikan ke pihak pemasang atau mungkin parpol peserta pemilu untuk memperbaiki secara mandiri. Kalau ternyata tidak diindahkan, kita melakukan kajian menentukan bentuk pelanggarannya seperti apa, akhirnya kemudian muncul rekomendasi dan kita teruskan juga ke KPU,” jelas Andie.

Dia menegaskan APK melanggar yang direkomendasi untuk ditertibkan tidak bisa diambil oleh peserta pemilu. Hal tersebut menurutnya sudah dikomunikasikan kepada partai politik  bahwa APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diambil lagi.

Baca Juga : Mendes PDTT :  Hindari  Politik Praktis, Bangun Politik Kebangsaan

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 75 tahun 2023,  Satpol PP Kota Yogyakarta memfasilitasi penertiban APK yang direkomendasikan Bawaslu Kota Yogyakarta. Total ada 100 personel Satpol PP Kota Yogyakarta dari mako dan Satpol PP di kemantren untuk kegiatan penertiban APK.

“Kita memfasilitasi baik personil, sarana dan prasarana untuk menertibkan APK yang secara rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk ditertibkan karena melanggar perwal 75 tahun 2023,” kata Dodi ditemui usai apel personel penertiban APK di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (5/1/2023).

Dodi menyampaikan Penertiban APK di Kota Yogyakarta menyasar sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Kusumanegara, Sultan Agung, Senopati, KH Ahmad Dahlan, RE. Martadinata, Urip. Sumoharjo, Jend. Sudirman, P Diponegoro. Kyai Mojo dan Hos Cokroaminoto dan APK yang ditertibkan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta.  (*/SDs )

Komentar