Ahli Waris Almarhum Yemti Gugat ke PTUN Minta BPN Kembalikan Sertipikat

Tanah Diserobot Keluarga Pakde

Berita, Headline159 Dilihat

Teras Malioboro News — Upaya keluarga ibu Hartirejo atau ibu Yemti (almarhumah) yang meminta kembalinya tanah warisan yang diduga diserobot pihak pakde dan keluarganya terus dilakukan.

Tanah warisan ibu kandung yang sudah 30 tahun lebih yang diduga diserobot pakde dan keluarganya, sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri hingga kasasi namun putusannya ditolak dan gagal diminta kembali.

Putusan pengadilan negeri hingga kasasi dinilai oleh keluarga ibu Hartirejo banyak kejanggalan. Pasalnya sertipikat tanah warisan seluas 667 m2 atas nama Hartirejo yang dikeluarkan pihak BPN Sleman berstatus hukum kuat dan sah. Di samping itu pengadilan agama juga mengeluarkan putusan tentang seluruh nama ahli waris almarhumah Hartirejo.

Pihak Ahli waris almarhumah Hartirejo terus  melakukan upaya hukum, dan kini mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta untuk membatalan/mencabut putusan Kepala BPN Yogyakarta No 1/Pbt/BPN-34/I/2023 yang justru malah membatalkan sertipikat hak milik Penggugat.

Baca Juga : Kangen Film Mandarin, ANTV Hadirkan Serial Legenda dan Cinta Pendekar Rajawali

Kuasa Hukum Penggugat Arif Affandi SH MHum menyatakan bahwa pihak penggugat sangat dirugikan, karena bukti kepemilikan SHM 14767/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 atas nama Ny Hartirejo/Yemti TS malah dibatalkan Kepala BPN DIY dengan dasar Putusan PN (2017), PT (2018) hingga Kasasi (2021) yang menolak gugatan perdata Penggugat.

“Padahal justru Tergugat keluarga Sihono/Satinah dan anak-anaknya yang tidak pernah bisa dan menunjukan alas hak dan bukti kepemilikan apapun, dan tanpa alas hak apapun Keluarga Pakde puluhan tahun menyerobot tanah. Ini sangat aneh, orang yang tidak punya bukti dan alas hak malah dimenangkan pengadilan,” ujar Arif Affandi SH MHum, Jumat (5/5/2023), usai Sidang di Lokasi.

Ia menjelaskan,  jual beli atas tanah tersebut yang  berlokasi di Jalan  Affandi Pelemkecut, dekat Jembatan Merah di Jalan  Gejayan (Affandi), Depok Sleman antara ibunya, alm Hartirejo/Yemti TS (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke ibu Hartirejo  pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).

Sekitar tahun 1975-an Ibu Hartirejo mengizinkan kakaknya (Pakde) Alm Sihono untuk pinjam sementara lahan tersebut. Namun setelah sekitar 8 tahunan peminjaman kemudian diingatkan (ditegur) tapi tidak mau mengembalikan dan kemudian ditegur berkali-kali untuk meninggalkan lahan tersebut.

Baca Juga : Pengamat Soroti Peluang Airlangga Hartarto pada Pilpres 2024

“Sampai saat ini masih diserobot keluarga Pakde, yaitu Ibu Satinah dan 3 anaknya. Berbagai upaya dilakukan Penggugat untuk meminta kembali namun tidak dipenuhi, bahkan masuk ke gugatan perdata (2017-2021) . Namun Anehnya mereka bisa mendapat status ahli waris Kartoredjo (padahal mereka bukan ahli waris Kartoredjo) yang menjadi dasar gugatan perdata Penggugat ditolak,” ungkapnya.

Lebih lanjut salah satu anggota keluarga penggugat, Subhi mengeluhkan BPN yang tidak pernah mau mendengar keluhan pemilik sah sertipikat yang penerbitan sudah sesuai UU dan dibuktikan dengan surat dari BPN yg menyatakan itu. “Malah lebih meng-amin-kan  orang yang  telah menyerobot tanah 32 tahun bisa menjadi hak milik,” ungkapnya.

Dijelaskan bukti-bukti sertifikat, surat, dan dokumen lengkap sudah diserahkan dalam persidangan di PTUN Yogyakarta pekan lalu. “Kami berharap keadilan, memang di masa lalu meminjamkan tanah/rumah pada saudara tanpa ada catatan karena kepercayaan. Walau demikian dengan bukti yang kita miliki walau tanah itu sudah diserobot 32 tahun tidak serta merta menjadi hak milik,” tegasnya. (***)

Komentar