Berstatus BDR, LPS Ambil Alih Perumda BPR Bank Purworejo

Teras Malioboro News – Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda BPR Bank Purworejo kepada  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024. Langkah ini dilakukan setelah BPR ini  dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka penanganan Perumda BPR Bank Purworejo sebagai BDR, LPS memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kepentingan nasabah. LPS akan menetapkan opsi penanganan yang akan memberikan dampak terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengharapkan semua nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu tergesa-gesa menarik uang simpanan. “Kami mohon kerjasama dari seluruh pihak terkait, termasuk nasabah untuk turut menjaga keadaan agar tetap terkendali selama proses penanganan Perumda BPR Bank Purworejo ini,” ujar Dimas dalam rilis yang diterima redaksi  Rabu (31/1/2024)

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto

Baca Juga : LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR

Selain itu, nasabah juga dihimbau untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh informasi yang beredar. LPS menghargai kerjasama dan pengertian dari seluruh nasabah serta masyarakat dalam menghadapi situasi ini. LPS berkomitmen untuk memberikan update secara berkala seiring dengan perkembangan penanganan Perumda BPR Bank Purworejo. Nasabah dapat beraktivitas seperti biasa dan menyerahkan penanganan  Perumda BPR Bank Purworejo kepada LPS.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, LPS telah menyediakan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang bisa dihubungi melalui nomor (021) 154 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111 154 154. LPS akan dengan senang hati menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terkini seputar penanganan Perumda BPR Bank Purworejo. (*/SDs )