Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu, DPD RI DIY Akan Teruskan ke Bawaslu 1×24 Jam

Headline1, Jogja Raya355 Dilihat

Teras Malioboro News—Prihatin dengan banyaknya kasus terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) DIY menyiapkan Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Posko ini ada di Lobi Kantor DPD RI DIY, di Jalan Kusumanegara Yogyakarta.

Posko sudah beroperasi sejak 10 Januari silam, dan masih akan buka hingga 20 Maret 2024. Posko ini beroperasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Selama jadwal tersebut, posko ini terbuka untuk menerima segala bentuk aduan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

“Silakan saja. Masyarakat yang melihat kasus pelanggaran pemilu segera laporkan ke kami. Kami akan teruskan ke Bawaslu dalam tempo 1x 24 jam,” kata Anggota DPD RI dari DIY, HA Hafidh Asrom MM, di sela-sela meninjau posko tersebut, Sabtu (20/1/2024).

Hafidh menjelaskan, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya berkepentingan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan representasi sesuai dengan amanat konstitusi.

“Guna meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah, serta dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat terhadap permasalahan dan dugaan pelanggaran pemilu di setiap daerah, maka kami membentuk Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi,” katanya.

baca juga: KPU DIY Matangkan Ketentuan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Hafidh menjelaskan, posko ini dibentuk berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, serta Putusan Sidang Paripurna DPD RI ke-7 pada tanggal 3 Januari 2024.

Kepala Kantor DPD RI DIY, Tri Widati mengatakan, bagi warga masyarakat di wilayah DIY, dapat melakukan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor DPD RI DIY yang berlokasi di Jalan Kusumanegara No. 133 Umbulharjo Yogyakarta.

“Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor dengan menyertakan bukti dan data dukung dugaan pelanggaran pemilu. Setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu” jelasnya.

Tri Widati mengungkapkan, bahwa laporan yang tercatat selanjutnya akan disampaikan ke Bawaslu DIY dalam waktu 1×24 jam. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Hal ini sesuai dengan alur penanganan pelanggaran pemilu yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

baca juga: Sultan HB X : Pemilu  Bukan Sekadar Olah Politik. Bangun Suasana Aman.  

“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis. DPD RI juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan kompak dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai, jujur dan adil,” tegasnya.***

Komentar