Teras Malioboro News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama unsur TNI dan Polri menangkap puluhan orang yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogya Dody Kurnianto menjelaskan patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini sudah dilakukan selama 3 hari.
“Selama tiga hari ini kami sudah mengamankan 30 orang warga yang kedapatan membuang sampahnya di pinggir jalan,” jelasnya, Senin (4/9/2023).
Baca Juga : Pemkot Yogyakarta Deklarasikan Gerakan Zero Sampah Anorganik
Ditambahkan Dody, dalam patroli ini para personel terbagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan patroli di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan. Tim kedua patroli di Jalan Kusuma Negara, sedangkan tim ketiga patroli di sepanjang Jalan Batikan.
Dipilihnya tiga lokasi tersebut lantaran lokasi ini dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Baca Juga : Pemkot Yogyakarta Siapkan 4 Lokasi Tempat Penanganan Sampah Sementara
Untuk selamnjutnya, warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut, dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) pada hari Rabu (6/9/2023).
Pengajuan sidang tindak pidana ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan masyarakat yang lain pun diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan. (*/SDs )
Komentar