Dikabarkan Lakukan Pungutan Uang Bantuan Mahal, MAN 1 Yogyakarta Ungkap Fakta Sesungguhnya

Headline1, Pendidikan149 Dilihat

TERAS MALIOBORO NEWS – Kabar tak sedap sempat beredar terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Yogyakarta. Pihak madrasah disebut melakukan pungutan uang bantuan sekolah yang terlalu mahal dan ada pihak tertentu melaporkan hal ini ke Ombudsman RI perwakilan DIY.

Terhadap kabar ini, pihak MAN 1 Yogyakarta melakukan klarifikasi dan ungkap fakta sebenarnya. Kepada wartawan,  pihak MAN 1 Yogyakarta mengungkap bahwa apa yang mereka lakukan semua sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada regulasi yang dilanggar.

Kepala MAN 1 Yogyakarta, Drs Wiranto Prasetyahadi MPd menjelaskan, pihak madrasah memang meminta kepada para orangtua murid calon siswa baru untuk memberikan dukungan pendaaan yakni bantuan uang sekolah. Besarnya Rp 8 juta, yang bisa dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 5 juta di awal, dan sisanya sebesar Rp 3 juta dibayarkan belakangan.

Siswa MAN 1 Yogyakarta Pentaskan ‘The Legend of Ramayana’ Berbahasa Inggris

Menurut Wiranto bahwa besaran uang sumbangan itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah antara wali murid dan pihak komite madrasah. “Saat pertemuan dengan wali murid, semua sudah clear. Tidak ada masalah. Ada 4 orang wali murid yang menyampaikan keberatan, dan kita layani. Kita berikan dispensasi sesuai kemampuan masing-masing. Artinya, ruang untuk mengajukan keringanan apabila wali murid memang keberatan juga kita berikan,” kata Wiranto, Minggu (23 Juni 2024).

Didampingi Ketua Komite Drs Sayuti MPd, Wakil Kepala Humas Dr Suyanto MSi MPd dan sejumlah guru, Wiranto mengaku heran ketika ada yang melaporkan hal ini ke Ombudsman. Ia juga mengaku tidak habis pikir, mengapa Ombudsman tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

“Dari seluruh wali murid, hanya ada 4 yang mengajukan keberatan dan secara resmi mereka mengisi form. Keberatan mereka kami terima. Tidak ada masalah. Selain yang keberatan, memang ada beberapa yang kemudian mengundurkan diri. Tapi dengan alasan mendaftar di sekolah lainnya, bukan karena masalah biaya. Memang ada juga beberapa wali murid ataupun siswa yang sampai batas akhir masa registrasi tidak juga mendaftarkan diri. Kita sudah hubungi mereka, tapi tidak mendapat respons,” kata Wiranto.

Sesuai Prosedur

Sementara itu Ketua Komite Drs Sayuti MPd menyatakan bahwa seluruh proses terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) di MAN 1 Yogyakarta dilakukan sesuai dengan prosedur dan merujuk pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Agama No 16 Tahun 2020. Dalam peraturan ini, Komite Madrasah memiliki tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Dalam hal ini, komite memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan RAPBM, penetapan kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah.

Komite juga memiliki kewajiban dan kewenangan untuk memberikan dukungan finansial, pemikiran dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah serta melakukan engawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di madrasah. Bahkan, komite juga wajib menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi dari peserta didik, orang tua atau wali dan masyarakat.

Hafidh Asrom : Guru Inspirasi dan Kunci Bagi Kejayaan Bangsa

“Artinya, kita boleh melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan yang berbentuk bantuan dan atau sumbangan. Besarannya berapa, itu berdasarkan kesepakatan bersama antara wali murid dan komite, dengan mengacu kepada kebutuhan madrasah. Meskipun demikian, kalau ada yang keberatan, tetap kita layani dan bisa kita terima. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah. Karena semua tahapannya kita lalui dengan melibatkan orang tua atau wali murid. Semua sudah tahu,” katanya.

Menurut Sayuti, terkait dengan RAPBM, komite memahami bahwa MAN 1 Yogyakarta memiliki beban dan kebutuhan untuk menjaga kualitas pendidikan bagi peserta didik. Madrasah ini dikenal sebagai madrasah dengan kualitas yang sangat baik. MAN 1 Yogyakarta menjadi madrasah terbaik nomor 9 secara nasional. Berbagai prestasi ditorehkan sekolah ini, baik di level provinsi, nasional dan bahkan internasional.

Sementara itu, Suyanto menambahkan, bahwa besaran penggalangan dana Rp 8 juta, sudah berlaku sejak dua tahun terakhir. Tiga tahun silam, besaran dana bantuan ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta. “Artinya, besaran ini sebenarnya bukan tiba-tiba. Tahun lalu juga sebesar itu dan tidak ada masalah, karena kita tetap memberikan ruang untuk yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan ataupun dispensasi,” tambahnya.

Belum Bersikap

Terkait dengan kabar yang terlanjur tersebar melalui sejumlah media dengan sumber Ombudsman, pihak MAN 1 Yogyakarta mengaku belum menentukan langkah lebih lanjut. Wiranto berharap, semua pihak terkait lebih berhati-hati dengan melakukan klarifikasi, sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Belum. Kami masih berharap rekan Ombudsman melakukan klarifikasi untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar,” katanya. **

Komentar