Teras Malioboro News — Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Rafael Alun Tri Sambodo (RAT) , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) akhirnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan RAT berkait dengan adanya dugaan gratifikasi pajak . Penahanan berlaku sejak Senin (3/4/2023) hingga 22 April 2023 yang penahannya dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan RAT terungkap berdasarkan laporan masyarakat .Laporan tersebut kemudian diolah dan KPK menemukan sejumlah bukti yang cukup . Meski demikian KPK terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
” Dalam kasus ini, RAT diduga menerima gratifikasi melalui PT AME miliknya yang terkait dengan jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Adapun pihak yang menggunakan jasa dari PT AME adalah para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam masalah perpajakan khusunya masalah pelaporan perpajakan negara melalui Dirjen Pajak.” ujar Firli dalam Konferensi Pers di gedung KPK Senin (3/4/2023 ).
Baca Juga : Timbulkan Bencana Sosial, Narkoba Kejahatan Terbesar di Indonesia
Dijelaskan Firli, RAT resmi diangkat sebagai Penyidik PNS dari tahun 2005 dengan kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tak sesuai. Kemudian tahun 2011, RAT diangkat sebagai Kabidnpemeriksaan, penyidijkan dan penagihan pajak diwilayah Jatim 1 .Dengan jabatannya tersebur RAT diduga menberima gratifikasi atas berbagai temuan dibidang perpajakan.
Adapun modus tindak pidana yang dilakukan RAT diduga aktif merekomendasikan kepada setiap wajib pajak yang menemui kendala dalam proses permasalahan perpajakannyauntuk konsultasi dengan PT AME. Sebagai bukti penerimaan awal, Tim Penyidik menemukan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah 90 ribu US$ melalui PT AME.
Selain itu, lanjut Firli, KPK melakukan penggeledahan di rumah RAT dan ditemukanlah sejumlah alat bukti berupa barang-barang berharga, sepeda dan uang rupiah. Turut disita juga sejumlah uang sebanyak Rp.32 M yang disimpan dalam safety deposit box disalkah satu bank dalam bentuk mata uang dollar, dollar singapur, dan ueuro.
Firli menegaskan bahwa KPK memberikan fokus khusus di sektor pelayanan publik, termasuk praktek-praktek kegiatan politik. Untuk itu KPK terus bekerja keras dan kerja cerdas dalam melakukan pemberantasan korupsi. (*)
Komentar