Teras Malioboro News — Berkenaan dengan kebijakan penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen, DPD PHRI DIY menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang ngawur dan tidak manusiawi. Kebijakan itu juga mengabaikan aspirasi para pelaku wisata yang saat ini baru saja hendak bangkit setelah beberapa waktu lalu lumpuh diterpa pandemi.
Ketua DPD PHRI DIY Dedy Pranowo Eryono mengungkapkan, kebijakan pajak hiburan sebesar 40 persen itu sangat memukul para pelaku wisata yang hidupnya tergantung dari kunjungan wisatawan yang datang ke Jogja. Jika kemudian diterapkan kebijakan itu, dikhawatirkan para wisatawan tidak akan lagi tertarik untuk berkunjung ke Jogja sehingga industri pariwisata akan kembali terdampak terhadap kebijakan tersebut.
“ Kalau tidak ada wisatawan dampaknya ya PHK. “ ujar Deddy kepada sejumlah awak media di Kantor KADIN DIY , Rabu (24/1/2024)
Selanjutnya Deddy menyampaikan, kenaikan pajak hiburan apalagi sebesar 40 persen akan sangat memberatkan pengusaha. Sebab, selain pajak pengusaha juga menanggung biaya operasional serta biaya lainnya.
Baca Juga : Anggota DPD RI Hafidh Asrom Siap Perjuangkan Aspirasi Para Pelaku Pariwisata DIY
Dengan adanya, pajak yang terlalu tinggi bisa berdampak berkurangnya minat wisatawan untuk menggunakan fasilitas hiburan di tempat wisata maupun tempat hiburan. Bahkan, ini kontradiktif dibandingkan dengan kebijakan negara lain yang justru menurunkan pajak agar menarik wisatawan berkunjung ke negaranya.
“ Malaysia, Thailand itu bersaing menurunkan pajak agar wisatawan berkunjung ke negaranya, tapi kita justru menaikkannya. Ini justru bisa menjadi kebijakan yang kontraproduktif. Kalau begini ya hancur lebur “ tandas Deddy.
Sementara itu, H. Deddy Suwadi SR,SH selaku Wakil Ketua Umum KADIN DIY Bidang Perpajakan & Kepabeanan menambahkan, sehubungan dengan penetapan kenaikan pajak hiburan tersebut, KADIN DIY tengah melakukan kordinasi berkaitan dengan kebijakan fiskal Pemerintah DIY maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal tersebut mengingat Pemerintah Daerah belum menetapkan Perda yang berkaitan dengan kebijakan fiscal daerah berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2022.
Baca Juga : Wujudkan Pariwisata Berkualitas, GIPI DIY Dorong Penguatan Peran Media Massa
“ Karena kebijakan ini berdampak pada para pelaku usaha, maka kami meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan penundaan pemberlakuan pajak tersebut. “ ujar Deddy
Selain itu, lanjut Deddy, guna menumbuhkan iklim usaha khususnya industri hiburan dan pariwisata pihaknya menyarankan agar Kepala Daerah memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dan restribusi.
“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak hiburan dapat , dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib restribusi dan atauobjek pajak atau objek restribusi” . ujar Deddy. (*/SDs )
Komentar