dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion Lega, Banding Henry Yusup Dinilai Obscuur Libel

Berita, Headline1776 Dilihat

QISHI LAW – Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter sekaligus pengusaha sukses, dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion, bisa bernapas lega setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur terkait gugatan dugaan pencemaran bau tidak sedap akibat dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan ayam miliknya oleh tetangga sebelah rumahnya, Henry Yusuf.

Henry Yusup sebelumnya menggugat Michael Lawanto dan Farrah Raktion melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun oleh PN Surabaya gugatan Henry Yusuf
tidak diterima atau dianggap Gugatan kabur (Obscuur Libel).  Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dikeluarkan tanggal 18 Juli 2023 Nomor 273//Pdt.G/2023/PN Sby.

Kemudian Henry Yusuf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tapi  Pengadilan Tinggi justru malah menguatkan putusan PN Surabaya. PT Jatim menghukum Henry untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000.

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023 bernomor 616/PDT/2023/PT SBY.

Aturan Seleksi Nasional PMB 2024 Berubah. Begini Penjelasannya  !

Mochamad AA Afandi SH MHum dari Kantor Hukum Qishi Law Office.

Pada proses hukum di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dr Michael Lawanto mempercayakan pengacara kawakan dan profesional Mochamad AA Afandi SH MHum dari Kantor Hukum Qishi Law Office.

Atas putusan tersebut AA Afandi menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, dan tidak bisa melanjutkan kasasi.

“Keputusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tidak bisa kasasi karena tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan,” tegas AA Afandi, Minggu (10/12/2023).

Kecewa, BEM UGM Sebut Jokowi Alumni Memalukan

Dengan demikian, lanjut AA Afandi, kepercayaan masyarakat terhadap dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion semakin baik, dan usaha mereka bisa tambah sukses.

Duduk Persoalan

Seperti diketahui bahwa duduk persoalan perkara tersebut adalah terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap dan tepung yang berserakan yang diakibatkan dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy milik dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion.

Sudirman Said : Situasi Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Disamping itu Henry Yusup juga menggugat atas dugaan atas alih fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan Ayam, Jamur, Tahu Crispy.

Namun dalam gugatannya penggugat yaitu Henry Yusuf menggugat dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby  di PN Surabaya
dengan dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion. Namun gugatan Henry tidak diterima dan dianggap Gugatan kabur (Obscuur Libel). ***