Fokus Jaga Stabilitas Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Financial, Headline1693 Dilihat

Teras Malioboro News —  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan Rupiah di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan simpanan dalam valuta asing di bank umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 20 Januari 2025, dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025.

TBP saat ini untuk simpanan Rupiah di bank umum sebesar 4,25%, sementara di BPR mencapai 6,75%. Untuk simpanan valuta asing di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberi ruang bagi pengelolaan likuiditas perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga : LPS Gass Poll. Cukup 5 Hari Kerja Klaim Dana Simpanan Nasabah Terbayar

Dalam paparannya, Purbaya menyoroti tren inflasi global yang cenderung melandai. “Sebagian besar bank sentral dunia mulai melonggarkan kebijakan moneternya, namun volatilitas pasar keuangan global masih menjadi perhatian,” ujarnya. Faktor risiko lain yang diantisipasi meliputi kebijakan ekonomi Amerika Serikat, peningkatan inflasi, dan dinamika geopolitik global.

Ekonomi domestik tetap menunjukkan daya tahan, ditandai oleh Purchasing Managers Index (PMI) yang berada di zona ekspansi (51,2 pada Desember 2024) dan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang tumbuh 1,0% year-on-year. Indeks Ekspektasi Konsumen juga berada di zona optimis (115,5), sementara tren menabung masyarakat menunjukkan perbaikan.

Di sektor perbankan, kredit tumbuh sebesar 10,39% yoy pada Desember 2024, didukung Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 4,48% yoy. Sektor korporasi menjadi motor utama pertumbuhan dengan kontribusi sebesar 11,85% di sisi kredit dan 15,17% di sisi DPK. Kondisi permodalan perbankan juga solid, dengan rasio kecukupan modal (KPMM) mencapai 26,68%.

LPS mencatat bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Berdasarkan data Desember 2024, sebanyak 99,94% rekening di bank umum dan 99,98% rekening di BPR/BPRS dijamin penuh hingga Rp2 miliar per rekening. Angka ini melampaui standar minimum 90% yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga : LPS : Indeks Menabung Konsumen Alami Penurunan.

Purbaya mengimbau bank untuk transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui media informasi yang mudah diakses. “Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama. Bank perlu mematuhi ketentuan TBP untuk menjaga stabilitas dan perlindungan dana nasabah,” tutupnya.

Dengan kondisi likuiditas yang memadai dan tren penurunan suku bunga simpanan, LPS optimistis sektor perbankan mampu mendukung stabilitas ekonomi di tengah tantangan global. (*/Sulist Ds )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *