Teras Malioboro News – Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak politik yang sama. Hal itu juga berlaku bagi pejabat publik seperti Presiden, Menteri maupun Kepala Daerah. Namun, semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“ Presiden itu boleh kampanye. Boleh. Menteri juga boleh lho. Memihak juga boleh. “ ujar Jokowi kepada sejumlah wartawan di Lanud Halim Perdana Kusuman, Rabu (24/1/2024) hari ini.
Selanjutnya Jokowi menyampaikan, persoalan kampanye itu kemudian dilakukan atau tidak hal itu diserahkan kepada individu masing-masing. Namun, Jokowi memberikan catatan , agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan maka pejabat publik seperti Presiden, Menteri maupun Kepala Daerah tersebut pada saat melakukan kampanye harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.
Baca Juga : Ihwal Jokowi Intervensi KPK, Pakar Hukum: Kalau Itu Benar Jelas Ingin Melemahkan KPK
Ditegaskan Jokowi, selain sebagai pejabat publik , Presiden maupun para menteri tersebut juga merupakan pejabat politik. Oleh karena itu, sebagai pejabat politik mereka juga berhak untuk melakukan kegiatan politik seperti berkampanye maupun memihak salah satu calon. Hanya saja ketika ditanya wartawan, apakahdalam Pilpres ini selaku Presiden Jokowi juga berpihak, Jokwi justru balik bertanya.
“ Kira-kira saya memihak tidak ? “ ujar Jokowi sembari tertawa
Baca Juga : Debat Pilpres 2024: Dinamika Politik atau Ajang Bully?
Penegasan Jokowi mengenai persoalan keperbihakannya pejabat publik ini menjawab harapan sejumlah pihak yang menginginkan agar Presiden netral. Bahkan, sejumlah tokoh kemudian menggalang kekuatan dengan membentuk Petisi 100 yang meminta dilakukannya Pemakzulan Presiden, karena Jokowi tidak netral dan memihak salah satu paslon. (*/SDs ()
Komentar