Kemenag Kebumen Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM Difabel

Teras Malioboro News, Kebumen – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen siap memfasilitasi proses sertifikasi halal produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikembangkan para penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kebumen Ibnu Asaddudin, saat menghadiri pertemuan bersama Sahabat Difabel Kabupaten Kebumen dan Komunitas Penyandang Difabel di Kebumen, Senin lalu (23/1/2023).

Hadir, Ketua Komunitas Penyandang Difabel Teguh Kuatno, Ketua Pengurus Cabang Ansor Kebumen A. Mudzakir, dan perwakilan Kodim 0709 Kebumen dr. Al Birqon.

Baca Juga : Kisah Sukses Usaha Anyaman Pandan Serdang Bedagai Jadi Produk Ekspor

Ibnu, penggilan akrabnya, menyatakan siap mendukung UMKM komunitas difabel Kebumen. Ada sejumlah produk UMKM, antara lain tas, aksesoris, dan kulliner ciri khas Kebumen, Kripuk Gedebog Pisang. Sebagai bentuk dukungannya, Kemenag Kebumen siap memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM difabel.

“Kami siap mendukung pengembangan perekonomian penyandang difabel, dengan memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM, khususnya penyandang difabel,” katanya dikutip dari laman web Kemenag DIY

Dikatakan Ibnu, untuk memperoleh sertifikat halal, para pelaku UMKM bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Pusaka Super Apps. Tak hanya itu, Kemenag Kebumen juga siap memberikan pendampingan melaui penyuluh pendamping halal hingga proses pengurusan sertifikasi halal selesai.

Baca Juga : Kisah Sukses Usaha Anyaman Pandan Serdang Bedagai Jadi Produk Ekspor

“Monggo Bapak Ibu yang mau mengurus sertifikasi halal, daftar saja melalui aplikasi Pusaka, atau datang langsung ke KUA terdekat! Bahkan kami siapkan juga penyuluh pendamping halal untuk mempermudah proses mengurusnnya. Layanan kami berikan secara gatis tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Ditambahkan Ibnu, sertifikasi halal ini sangat penting guna meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk sebagai tanda bahwa  produk tersebut halal dan aman dikonsumsi. (***)

Komentar