Korban Apartemen Malioboro City Mengaku Puas usai Temui Bupati Sleman

Jogja Raya205 Dilihat

TerasMalioboroNews-Para korban apartemen Malioboro City mengaku puas dengan jawaban Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo seusai mereka melakukan audiensi pada Rabu (3/1/2024). Pasalnya, Kustini tetap berkomitmen untuk terus mencarikan solusi bagi para korban.

Ketua Korban Pemilik Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan, kedatangan para korban menemui Kustini untuk menanyakan kelanjutan kasus yang menimpa mereka. Termasuk mempertanyakan soal fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) di apartemen tersebut yang menjadi salah satu pertelaan.

 

“Kami tanya bagaimana progres persoalan yang kami hadapi? Alhamdulillah, bupati tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Bupati juga melakukan reformasi birokrasi khususnya soal perizinan, prosesnya lebih sederhana namun pengawan akan lebih diperketat,” katanya usai menggelar audiensi.

Dia mengatakan, kedatangan para korban juga menanyakan terkait diskresi bupati agar masalah tersebut bisa selesai. Bupati, kata Edi, tidak bisa melakukan diskresi dalam kasus tersebut karena tidak memiliki kewenangan. Hal itu, katanya, menjadi poin penting untuk langkah selanjutnya bagi para korban untuk menghadapi pengembang yang nakal.

“Kami sebenarnya ingin bertemu bupati untuk komunikasi, tidak teriak-teriak di luar karena dibalas lama dan isi surat balasan tidak sesuai yang ditanyakan. Sampai bersurat ke Irjen, ke Setneg meski surat tidak dijawab. Alhamdulillah tadi semua SKPD tadi hadir semua. Mari kita kawal bersama kasus ini,” katanya.

Pemkab, lanjutnya, bahkan akan memanggil pihak PT. Inti Hosmed meskipun bagi dinilai akan sia-sia. Alasannya, pihak pengembang selama ini dinilai tidak kooperatif. Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut sudah P19 di kejaksaan dan bergulir di ranah hukum. “Kami berharap ini akan menjadi pintu pembuka kasus-kasus apartemen lainnya di Sleman. Kalau kasus ini inkrah, fasum fasos aman dan sertifikat akan diserahkan ke pemkab,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini mengatakan persoalan yang dihadapi para korban apartemen Malioboro City membutuhkan proses. Tidak bisa langsung selesai karena harus diselesaikan secara bertahap, tapi memang belum selesai. “Kami sudah menyiapkan sanksi administrasi untuk PT Inti Hosmed, terkait fasum fasos yang belum diserahkan. Kami juga sudah konsultasi ke pusat soal ini. Kami terus berusaha menyelesaikan kasus ini sesuai kewenangan Pemkab,” katanya.

Pemkab, lanjutnya, hanya bisa menfasilitasi pertemuan para korban selaku pembeli dengan pengembang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Nanti, lanjut Kustini, secara teknis akan dijelaskan oleh masing-masing SKPD. “Kami hanya bisa memfasilitasi masing-masing pihak, untuk mencari solusi. Kalau diskresi kami tidak bisa. Kami hanya bisa mendampingi sampai hak-hak para korban bisa diperoleh. Pasti ada solusinya,” katanya.

Kabag Hukum Setda Sleman Anton Sujarwo menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi kewenangan Pemkab dalam menangani masalah tersebut. Salah satunya terkait fasum fasos. Pemkab, katanya, sudah berkomunikasi dengan pihak pihak terkait untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami ikut membantu menyelesaikan kasus ini dengan membantu pihak pengembang untuk mengurus perizinannya sesuai kewenangan Pemkab,” katanya.

Kepala BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso meminta para korban untuk tidak khawatir dengan sertifikat fasum dan fasos di apartemen tersebut. Dia menjelaskan status sertifikat fasum dan fasos sudah terbit dan diperpanjang hingga 2041.

“Kalau para korban khawatir sertifikat ini nanti dijual belikan atau dialihkan sebagai jaminan, percayalah, kami akan membentenginya. Sepanjang itu dilakukan dengan benar. Kalau dijual kan dicek oleh PPAT, tidak akan terjadi melepaskan fasum fasos untuk dikomersialkan,” katanya.