Teras Malioboro News — KPK menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristanto ( HK ) murni sebagai upaya penegakan hukum. Ketetepan itu dilakukan setelah KPK menenukan banyak bukti dan petunjuk.
Ketua KPK Setya Budiyanto menjelaskan, yang dilakukan KPK adalah murni penegakan hukum saja. Hal ini merupakan bagian dari memori serah terima dari pejabat lama. Sedangkan masalah penahanan HK, hal tersebut diserahkan kepada penyidik. Namun, diyakinkannya hal tersebut akan segera dilakukan.
” Pimpinan tidak punya kewenangan intervensi terhadap penyidik, karena penyidik bersifat independen. Tapi pastinya kita melakukan proses ( penahan) itu sesuai dengan tahapan yang ada. ” ujar Setya kepada awak media , Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Seniman Berpolitik, Antara Kreatifitas dan Propaganda
Selanjutnya Setya menyampaikan, uang suap yang menjadi bukti KPK diyakini sebagian berasal dari HK dna itu nanti akan menjadi bagian inti dari pemeriksaan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar para penyidik melakukan pekerjaannya secara profesional.
Sementara itu, Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK menambahkan, terhadap penahan HK akan dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan terkait dengan pencekalan maka hal itu sudah dilakukan semenjak status terhadap HK diumumkan.
” Pencekalan ( telah) serta merta kita lakukan. Seperti biasa pencekalan dilakukan 6 bulan dan nanti bisa diperpanjang ” tandas Asep. (*/)