Teras Malioboro News — KPU RI menetapkan, pelaksanaan kampanye dengan metode Rapat Umum dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, atau berakhirnya masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebelum memasuki Masa Tenang.
Dalam pelaksanaan kampanye melalui metode Rapat Umum, KPU DIY telah mengeluarkan Keputusan KPU DIY Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Partai Politik untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Tingkat DIY dan Anggota DPD Daerah Pemilihan DIY dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“ Keputusan ini menetapkan jadwal kampanye Pemilu melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat DIY dan Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024. Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU DIY ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024. “ ujar Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam rilis media yang diterima redaksi, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga : KPU DIY Matangkan Ketentuan Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Ditambahkan Ahmad, Penetapan jadwal kampanye dalam Keputusan ini sesuai dengan yang telah disetujui dan disepakati oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD DIY, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 1 yakni H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar.
Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 2 yakni H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 3 yakni H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.
Baca Juga : LSJ : Pilpres Diprediksi Berlangsung Satu Putaran,
Bagi Partai Politik yang bukan merupakan partai pengusul Tim Pasangan Calon melakukan kampanye rapat umum dengan ketentuan yaitu Partai Gelora mengikuti jadwal kampanye rapat umum Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan Partai Ummat mengikuti jadwal kampanye rapat umum partai politik pengusul pasangan Calon Nomor urut 1 yakni H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar.
“ Untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara melaksanakan kampanye rapat umum selama 21 hari penuh.” pungkas Ahmad (*/)
Komentar