KTP Digital Diluncurkan. Begini Cara Mengurusnya

Berita, Headline190 Dilihat

Teras Malioboro News, Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bikin terobosan baru terkait layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada eras Revolusi Industri 4.0 yang serba digital ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri selain memberlakukan KTP Elektronik kini meluncurkan kebijakan baru penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Jika KTP elektronik memiliki bentuk fisik seperti yang selama ini dipegang masyarakat, namun KTP Digital adalah KTP yang bisa diakses dari ponsel dan dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga : Rendahkan Hati, Tundukkan Ego

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP Digital,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Zudan mengatakan, pihaknya menargetkan 25 persen dari total 277 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD dalam tahun 2023 ini.

Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP Digital di handphone-nya,” kata Zudan.

Baca Juga : MODENA Space Hadir di Jogja, Berikut Manfaatnya Bagi Konsumen

Zudan menjelaskan, masyarakat yang akan dibuatkan IKD harus mendatangi kantor Dinas Dukcapil. Petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.

Pendaftaran harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon,” tegas Zudan.

Baca Juga : Kanker Serviks Bisa Dicegah Dengan Vaksin HPV

Ia menjelaskan, kebijakan penerbitan KTP Digital ini muncul karena penerbitan KTP elektronik masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, ada tiga kendala dalam pencetakan KTP elektronik. Pertama pengadaan blanko KTP elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Kedua, pencetakannya harus menggunakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Ketiga, buruknya kualitas jaringan internet di daerah.

Jika ada kendala jaringan, ujar dia, maka pengiriman hasil perekaman KTP elektronik tidak sempurna.

Baca Juga : Disebut Menjadi Akar Klithih, Joxzin Bereaksi Minta Media Nasional Ini Minta Maaf

Alhasil, KTP elektronik tidak bisa dicetak karena failer enrollment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

“Mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Zudan. (Chaidir)

Komentar