LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan

Teras Malioboro News, Pasuruan — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 19 Desember 2023. Pembayaran ini sebagai bentuk tanggung jawab LPS guna menjaga dana simpanan nasabah tetap aman, meski bank tempat menyimpan dananya dicabut ijin operasionalnya.

Sekretaris LPS Dimas  Yulianto menjelaskan, pada tahap I ini LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar, Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang telah  dinyatakan layak bayar.  Untuk itu, jika terdapat nasabah layak bayar belum menerima pembayaran,  dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.

” LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.” ujar Dimas dalam rilis media yang diterima redaksi Selasa  (19/12/2023).

Baca Juga : LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna

Ditambahkan Dimas, nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.

Selanjutnya Dimas  menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028.

Baca Juga : LPS Lakukan Pembayaran Tahap II Klaim Simpanan Nasabah BPR KRI

” Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito. Dan, Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna.” tegas Dimas

Disamping itu, Dimas  berpesan agar nasabah  untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Terpenting, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis. (*/SDs )