TerasMalioboroNews– Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5 juta.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi No.135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs http://sipp.pn-jakartapusat.
Arie sebelumnya mengajukan gugatan No. Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, SH, MH pada Selasa (6/9/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas. Dalam amar putusannya, Yusuf menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Terkait putusan tersebut, VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki, Jumat (24/3/2023).
Menurut Basuki, sejak 1 April 2018 Pegadaian meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital untuk mendukung program transformasi. Dengan aplikasi ini masyarakat semakin mudah mengakses produk Tabungan Emas tanpa harus datang ke outlet Pegadaian, namun transaksi dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun selama terdapat jaringan internet yang memadai.
Komentar