Masyarakat Semakin Nyaman  Bertransaksi Digital

Selama 2022 Terjadi 6 ,9 Milyar Transaksi

Teras Malioboro News ,Solo —  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  menyimpulkan bahwa masyarakat sekarang semakin nyaman melakukan transaksi secara digital. Hal tersebut terlihat dengan adanya tren peningkatan jumlah transaksi digital  selama tahun 2022 lalu.

Berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 6,9 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp408 triliun. Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai.

“ Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,”  ujar  Anggota Dewan Komisioner LPS  Didik Madiyono dalam acara Jateng Digital Conference di Solo Rabu (1/3/2023 ) .

Selanjutnya Didik  menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber. Sebagai contoh, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik.

Baca Juga : LPS Siap Mengemban Program Penjaminan Polis

Menurutnya  hal tersebut sangat penting, terlebih di saat pembayaran digital yang terus meningkat seiring inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital. Dominasi cash juga mulai berkurang, tergantikan oleh pembayaran cashless.

“Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,”  ujar Didik

Ditambahkan Didik, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.

Baca Juga : Komisi XI DPR RI Apresiasi Kinerja dan Pencapaian LPS Tahun 2022

Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T

Adapun kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri dari : Tercatat pada pembukuan bank, kedua: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, ketiga: Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Selanjutnya, jenis serangan siber yang banyak terjadi di masyarakat baru-baru ini adalah dengan mengirimkan sebuah tautan maupun file yang telah disusupi malware yang jika dibuka targetnya, akan memungkinkan pelaku untuk dapat mengakses berbagai hal dari perangkat yang digunakan targetnya secara tidak kasat mata.

Untuk itulah  Didik memandang   edukasi dan sosialisasi merupakan salah satu poin penting yang perlu dilakukan, khususnya yang dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan online.

“Meskipun digitalisasi keuangan tersebut memiliki banyak keunggulan, namun masyarakat  juga perlu selalu waspada dan perlu mengetahui risiko-risiko dari adanya perkembangan keuangan digital tersebut,” tutupnya.

Komentar