Mengalir, Desakan ke Bawaslu Sleman Serius Memerangi Politik Uang

Headline1, Jogja Raya105 Dilihat

TerasMalioboroNews—Puluhan anak muda yang tergabung dalam Liga Demokratis, mengaku prihatin dengan praktik-praktik politik uang dalam gelaran Pilkada Sleman 2024. Untuk itu, mereka mendatangi Kantor Bawaslu Sleman, Senin (11/11/2024) dan mendesak lembaga ini serius dalam memerangi praktik politik uang.

Sembari menenteng sejumlah spanduk dan poster, massa melakukan orasi di depan Kantor Bawaslu. Tidak nampak jajaran pimpinan lembaga yang menemui massa, karena aksi berlangsung saat hujan turun. Namun kondisi ini tak mematahkan semangat mereka untuk menyuarakan aspirasinya demi menjaga iklim demokrasi.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Agustinus Sitohang lantang menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk politik uang. Ia mengingatkan masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu serta semua pihak terkait, akan bahaya dari praktik kotor politik uang.

“Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga integritas Pilkada. Jadi mari kita perangi politik uang yang berpotensi merusak demokrasi,” serunya.

Sitohan mengungkapkan, kedatangan mereka ke Bawaslu untuk mendukung dan berdiri Bersama memerangi politik uang. Gerakan ini, disebut menjadi bagian dari gerakan moral untuk menjaga jalannya pesta demokrasi.

Kebebasan memilih dalam kontestasi Pilkada, katanya, adalah hak setiap warga negara. Bila ada politisi yang berupaya memasuki paksa ruang individu tersebut, seperti dengan politik uang, hal itu merupakan cerminan tidak dewasanya pengampu mandat rakyat. Perilaku tersebut digambarkan sebagai pengkhianat  kemerdekaan dan demokrasi.

“Jalan pintas berupa pemberian uang yang dimaksudkan untuk membeli ruang individu manusia merupakan gambaran pula dari betapa dangkalnya pemahaman politisi kita akan proses demokrasi, bahkan demokrasi itu sendiri,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan sejak awal, persoalan politik uang sudah menjadi sjajaran Bawaslu. Upaya pencegahan juga terus dilakukan salah satunya dengan membentuk desa anti politik uang yang sementara ini ada di lima kalurahan.

“Kami juga menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM dan terus turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi,” kata Arjuna.

Dia menambahkan bahwa Bawaslu telah menangani satu kasus dugaan politik uang pada Pilkada 2024. Meskipun dengan keterbatasan regulasi undang-undang Pilkada yang ada, pihaknya tetap bergerak untuk melanjutkan proses tersebut. Dalam penanganannya, Bawaslu menggunakan dugaan pidana dan juga menerapkan dugaan pelanggaran administrasi.

“Jadi kami terapkan double track, dua-duanya jalan. Itu wujud komitmen Bawaslu,” tegas Arjuna.

Dia mengingatkan agar masyarakat maupun kepada peserta Pilkada bahwa politik uang atau bagi-bagi uang itu dilarang.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat maupun para paslon bahwa tindakan bagi-bagi uang dalam Pilkada adalah larangan. Meskipun susah membuktikan pidananya tapi minimal administrasinya bisa kita cegah,” pungkasnya. (***)

Komentar