Teras Malioboro News–Pihak ahli waris Slamet Siswosuharjo di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten, kembali menggugat Pemerintah Kabupaten Klaten c.q Pemerintah Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari. Gugatan masih terkait dengan gak kepemilikan sebidang tanah, yang saat sekarang berdiri Pasar Babadan di atasnya.
Bahkan, sidang pertama gugatan ini sudah berlangsung Senin (21/10/2024) di Pengadilan Negeri Klaten. Dengan dilayangkannya gugatan dan berlanjut ke proses persidangan, menandakan bahwa sengketa kepemilikan tanah (yang sekarang di atasnya berdiri Pasar Babadan-red) di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, belum berakhir.
Pihak ahli waris Slamet Siswosuharjo menyebut, tidak pernah ada tukar guling dari Pemerintah Desa Teloyo, atas tanah leluhur mereka, yang lokasinya persis berada di tepi ruas jalan Pakis Delanggu menuju Solo Baru.
Bukan hanya Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo, melalui Pusat Bantuan Hukum Projotamansari (PBH PROTAS), Sri Mulasih selaku ahli waris melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak lain.
Turut tergugat Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten. Selain Lembaga pemerintah, ada 10 nama perorangan yang masuk dalam daftar turut tergugat.
Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak, dipimpin Majelis hakim dengan Hakim Ketua Dr Muhammad Amrullah, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Evi Fitriyastuti SH, MH dan Alfa Ekotomo SH, MH.
Ikut hadir dalam persidangan ini anak ke-9 almarhum Slamet Siswosuharjo bersama tim kuasa hukumnya yakni Noval Satriawan, S.H.; Albertus Iswadi, S.H. M.H.; Sigit F. Rohman, S.H., M.A.P; M. Choirul Huda, S.H., M.H.; Fiqrila Al-Walid S, S.H.; Moh. Budi Darma P, S.H.; Verdy, S.H.; dan Shinta D. Kumalasari, S.H. M.H. Juga hadir sejumlah pihak Ikut Tergugat. Sedangkan dari pihak Pemkab Klaten, hadir selaku kuasa hukumnya Linda Dahlia Arumsari S.H., M.M, dari Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Klaten.
Sedangkan Turut Tergugat 3 atas nama Sri Rahayu, Tergugat 8 atas nama Hartana dan Tergugat 9 Suryono hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Prabowo, SH.
Dalam sidang pertama ini, sejumlah pihak yang Ikut Tergugat tidak hadir. Mereka adalah Dodo Mulyono dan Sri Handayani. Ketua Majelis Hakim Muhammad Amrullah mengatakan, untuk Dodo Mulyono, berdasarkan catatan pihak Kantor Pos tidak menemukan nama dimaksud pada alamat yang tertera dalam surat panggilan dari PN Kabupaten Klaten. Sedangkan untuk Sri Handayani, sesuai alamat yang tertera ditemukan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami tidak ingin ada yang tertinggal. Kami berharap, semua bisa membantu supaya semua bisa ikut hadir dalam persidangan untuk mediasi. Meskipun posisi Ikut Tergugat nantinya hanya tunduk patuh kepada keputusan dari pihak-pihak yang berperkara secara langsung. Kami juga berharap, perkara ini nanti bisa selesai secara damai dan penuh integritas sesuai apa yang tadi telah bapak ibu semua tandatangani sebelum persidangan,” kata Muhammad Amrullah yang kemudian menutup siding, untuk dilanjutkan lagi pada persidangan berikutnya Senin, 4 November 2024.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Linda Dahlia Arumsari mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum. Pihaknya akan mengikuti proses mediasi yang akan dilaksanakan. Linda belum bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya, sebelum melihat hasil dari proses mediasi yang akan dilakukan. Namun ia menyebut, terkait kasus ini sebelumnya sudah ada putusan dari pengadilan. Dimana majelis hakim yang sebelumnya, menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Pemerintah Desa Teloyo sebagai kas desa, karena telah dilakukan tukar guling dengan pihak Slamet Siswosuharjo.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Penggugat, Noval Satriawan mengungkapkan bahwa kliennya merupakan ahli waris yang sah atas sebidang tanah sawah milik orang tuanya Alm. Slamet Siswosuharjo. Hak kepemilikan ini tertuang pada surat Letter C Nomor 287/ Sertipikat Hak mIlik No. 588, Surat ukur No. 2690/Teloyo/1986, luas 2.500 m2.
Sertipikat tersebut diterbitkan pada tahun 1985 oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Bagaimana mungkin, majelis hakim yang memutus perkara ini dalam persidangan tahun 2018 menyebut sertipikat klien kami tidak berkekuatan hukum. Tanah milik klien kami diakui secara sepihak menjadi tanah kas desa atau milik pemerintah Desa Teloyo. Mereka mengatakan, sudah melakukan tukar guling atau ruislag pada tahun 1967. Padahal senyatanya sejak Pak Slamet Siswosuharjo sampai sekarang kepada anak-anak almarhum, proses tukar guling Tidak pernah ada bukti dilaksanakan perjanjian tukar-guling,” ungkap Noval.
Pengakuan tergugat, sebagaimana diungkapkan Noval, yang telah melaksanakan tukar guling atau tukar menukar tanah (ruislag) ataupun hal semacamnya merupakan suatu kebohongan.
“Itu alasan sehingga klien kami saat ini kembali menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Spanduk Peringatan
Usai mengikuti proses persidangan, penggugat bersama tim kuasa hukum mendatangi lokasi Pasar Babadan atau sekarang mulai dikenalkan sebagai Pasar Purwo Raharjo (sebagaimana papan nama yang dipasang di bagian depan bangunan pasar yang mulai berdiri).
Di lokasi, penggugat dan kuasa hukumnya memasang spanduk segel, bertuliskan pemberitahuan kepada para pedagang dan calon penyewa Los atau toko, bahwa berdasarkan gugatan perdata Nomor 134/Pdt.G/2024/PN Klaten, bahwa tanah pasar tersebut dalam sengketa dan pengosongan.
Langkah ini dilakukan, karena Penggugat tidak ingin para pedagang yang sudah menempati kios-kios di pasar tersebut akan mengalami kerugian lebih besar ke depannya.
“Jangan sampai pihak yang dirugikan bertambah banyak. Ini sekaligus bentuk pemberitahuan informasi yang benar kepada masyarakat, bahwa persoalan sengketa ini belum berakhir sebagaimana yang diklaim Pemkab Klaten atau Pemerintah Desa Teloyo,” kata Mulasih.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pembangunan Pasar Babadan saat ini masih terus berlangsung. Bagian depan pasar sudah terbangun utuh. Namun di sisi kanan dan kiri serta belakang masih nampak dalam proses pengerjaan.
Anehnya, tidak ditemukan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai proyek pembangunan pasar ini sebagaimana lazimnya proses pembangunan yang didanai oleh pemda.
Namun sebuah sumber menyebutkan, bahwa sebelumnya sempat ada papan seperti dimaksud yang ditempel pada dinding di salah satu bagian proyek tersebut. Namun saat ini, papan pengumuman itu sudah tidak berada di tempat semula, tanpa diketahui siapa yang mencopotnya. (***)
Komentar