Pembunuhan Morgan, Tersangka Sekaligus Cucu Korban Tulis Surat Permohonan Maaf

Teras Malioboro News—RO, Cucu pengusaha kondang di Jogja, Morgan Onggowijaya, menulis surat permohonan maaf kepada keluarga. Dalam surat yang ditulisnya, tersangka pembunuhan terhadap kakeknya sendiri yakni Morgan Onggowijaya ini, mengaku sangat menyesali kebodohannya karena tidak berani menghalangi niat keji GK yang membunuh kakeknya dengan cara menjerat leher koran dengan tali.

Melalui surat yang ditunjukkan oleh Nurita Eka Pratiwi, kuasa hukum keluarga Morgan Onggowijaya, RO memohon maaf dan ampunan kepada keluarga serta neneknya yang ia panggil dengan sebutan mama. Surat ini tertanggal 17 Desember 2022 ini, kata Nurita, ditulis RO dari balik jeruji besi di tahanan.

baca juga:Fee Based Income Berkontribusi Signifikan, Laba Bank Muamalat Meroket 316 Persen

“RO mengaku sangat menyesali kebodohannya, karena tidak berani mencegah tindakan GK yang menjerat leher kakeknya sendiri dari jok belakang mobil milik Morgan,” kata Nurita, kepada awak media, Senin (20/2/2023).

Nurita, menunjukkan surat yang ditulis oleh RO ini, setelah sebelumnya memberikan klarifikasi terkait kasus yang menggemparkan Jogja akhir November 2022. Maraknya berita pembunuhan pengusaha ternama Yogyakarta yang dilakukan oleh cucunya bernama RO, menjadi pukulan berat bagi istri dan anak almarhum Morgan Onggowijaya. Pemberitaan tersebut, lanjut Nurita, tidak akurat karena hanya bersumber dari mimpi di siang bolong yang dikarang oleh pelakunya sendiri yakni Tersangka GK.

Di sisi lain, pihak keluarga korban dan Tersangka RO sendiri tidak pernah diminta klarifikasi atas kebenaran berita sehingga pemberitaan menjadi tidak berimbang.

“Selama ini pihak keluarga korban sengaja diam dan tidak langsung memberikan klarifikasi berita sepihak yang telah beredar bukan karena tidak menggunakan hak jawabnya, akan tetapi pihak keluarga korban lebih fokus mengurus pemakaman almarhum Morgan Onggowijaya. Keluarga juga memilih menunggu penyidik mengungkap peristiwa kejahatan yang sebenarnya terjadi,” terang Nurita.

baca juga: Antusiasme KPop Dance Competition 2023  di Stay Lounge Resto Sangat Tinggi.  

Penantian ini, pada akhirnya membuahkan hasil. Senin (20/2/2023) Penyidik Polresta Yogyakarta melimpahkan barang bukti beserta tersangka GK dan tersangka RO ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Ini merupakan moment yang tepat bagi keluarga korban menyampaikan peristiwa pembunuhan sadis yang diperoleh berdasar hasil penyidikan sekaligus melakukan klarifikasi berita yang tidak berimbang

Nurita menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap Morgan Onggowijaya berawal dari Tersangka GK menghubungi teman kuliah dan menjadi saksi bernama T pada tanggal 22 November 2022. GK menanyakan apa saksi T, apakah mempunyai sarung tangan dan dijawab oleh T jika tidak punya. Pada hari itu juga dari handphone tersangka GK, ditemukan jejak browsing atau pencarian membunuh dengan cara mencekik selama 10 menit, dan cara menggantung diri. GK juga browsing persewaan garasi. Jauh sebelumnya, pada sekitar bulan Oktober, GK juga browsing racun sianida dan efeknya yang menyebabkan kelumpuhan otak. |

Selanjutnya pada tanggal 23 November 2022 tersangka GK menghubungi tersangka RO melalui aplikasi WA. Ia menanyakan posisi RO dimana dan ada agenda atau rencana apa di hari tersebut. RO menjawab akalu ada rencana berjalan-jalan dengan kakeknya. Dari sinilah, kemudian RO dan kakeknya bertemu GK di salah satu toko kawasan Malioboro, hingga akhirnya pembunuhan itu terjadi di dalam mobil yang sebelumnya dipakai Morgan bersama RO berjalan-jalan.

baca juga: Peluang Bisnis Baru, Serbuk Kayu Hingga Sekam Padi Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Tidak berhenti sampai di sini, menurut penuturan RO sebagaimana diungkapkan Nurita, GK juga berencana membunuh nenek tersangka RO. Niatan ini dilakukan dengan menyuruh RO membawa mobil pulang ke rumah di Jalan Mangkubumi. Namun niat ini gagal, lantaran nenek tersangka diemani oleh saksi S.

“Perlu kami sampaikan, meskipun GK tidak mengakui perbuatannya, dari hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh penyidik berupa handphone milik tersangka GK, CCTV dan alat bukti yang lain, semuanya mengarah kepada GK sebagai pelaku utama. Sedangkan peran RO dalam peristiwa pembunuhan ini justru hanya pasif. Ia tidak bisa berbuat apa-apa termasuk tidak berani melawan perbuatan GK,” pungkas Nurita. (suwarjono)

Komentar