Teras Malioboro News — Pemerintah Kota Yogyakarta Pemkot Yogyakarta membuka layanan Pojok Kekayaan Intelektual atau HKI di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogyakarta yang memberikan layanan konsultasi terkait HKI.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialiasi penyadaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) atas karya yang dihasilkan. Selain melayani konsultasi, Pemkot juga memberikan pendampingan untuk pemanfaatan HKI agar menghasilkan nilai ekonomi.
Baca Juga : Bantul Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan berkaitan dengan karya-karya yang dihasilkan oleh para talenta-talenta di Kota Yogyakarta wajib mempunyai kesadaran intelektual properti bisa dilindungi. Kepemilikan sertifikat HKI memberikan perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai perundang-undangan. Termasuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dicontohkan HKI bisa menjadi jaminan pinjaman ke lembaga keuangan.
” Kesadaran dan kepedulian terhadap HKI harus senantiasa ditumbuhkan. Karena kalau kita sudah punya HKI bisa dimonetisasi atau ada nilai ekonominya,” kata Singgih saat membuka sarasehan dan peluncuran Pojok Kekayaan Intelektual di PDIN Yogyakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga : PDIN Memperkuat Daya Saing Produk IKM
Selanjutnya Singgih menyatakan , pendaftaran HKI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Namun prosesnya akan difasilitasi melalui Pojok Kekayaan Intelektual di PDIN Yogyakarta. Dicontohkan jenis-jenis kekayaan intelektual antara lain hak cipta, hak paten, hak desain industri dan hak atas merek. Singgih menilai Kota Yogyakarta memiliki bakat-bakat yang luar biasa dari sektor IKM dan ekonomi kreatif. Tidak hanya kuantitas tapi juga kualitas bisa bersaing di nasional dan internasional.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menyebut melakukan survei pada sekitar 469 IKM di kota Yogyakarta yang mempunyai HKI maupun yang tidak. Hasilnya tidak ada 50 persen yang memiliki HKI mempunyai tujuan untuk bisa monetize atau menghasilkan uang dari HKI. Oleh sebab masyarakat diajak sadar atas HKI untuk melindungi kekayaan intelektual dan menghasilkan nilai ekonomi dari HKI yang dimiliki. (*/SDs )
Komentar