Teras Malioboro News–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas menegaskan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memposisikan diri untuk selalu siap memberikan penguatan kepada daerah. Utamanya terkait dengan kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.
Untuk itu, permaisuri Sri Sultan HB X ini meminta agar pemerintah daerah tidak khawatir dengan kewenangan DPD RI, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Berbicara dalam dialog yang diinisiasi oleh Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) di Gedung Pracimasono Kepatihan, Kamis (9/2/2023), GKR Hemas mengatakan, menjadi hal yang penting bagi DPD RI untuk mendengarkan dan mencari masukan serta saran dari pemerintah daerah. Hal yang sama, juga dilakukan dalam kaitan dengan pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Masukan dan saran yang komprehensif, diharapkan akan mampu mengeliminir berbagai persoalan yang dihadapi daerah.
“Pertemuan ini untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dan holistik dari Pemda DIY. DPD RI hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah,” kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat menyampaikan sambutan mewakili BLUD.
Memperoleh masukan dari stakeholders tentang berbagai permasalahan yang dihadapi daerah, menyangkut pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam menentukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pimpinan BLUD, H Abdurrahman Abubakar Bahmid Lc MH mengatakan, BLUD ingin mendapatkan masukan tentang persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penerapan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Juga persiapan pemerintah daerah atas penyesuaian berlakunya UU HKPD. Memperoleh gambaran tentang propemperda prioritas yang disusun daerah, terutama terkait pelaksanaan UU HKPD.
“DPD membutuhkan masukan dari pemerintah daerah mengenai permasalahan yang dihadapi mengenai perubahan kewenangan serta penerapan ketentuan baru mengenai PDRD,” kata Abubakar saat menyampaikan pengantar diskusi.
Tujuan lain adalah memperoleh gambaran permasalahan penyusunan raperda dan perubahan perda pada penyesuaian ketentuan baru mengenai PDRD.
Seperti diketahui, langkah konkret penerapan UU HKPD adalah kebijakan mengenai redesign terhadap kebijakan desentralisasi fiskal yang diterapkan pemerintah pusat. Pelaksanaan UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal.
Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekadar dari sisi fiscal resource allocation. Melainkan juga diupayakan memperkuat belanja daerah agar lebih efektif, efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat.
UU HKPD telah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangan.
“Konsekuensinya, pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan,” kata Abubakar.
Tantangan dimaksud, antara lain perubahan mekanisme rangeprice berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 menjadi kontraproduktif dengan semangat regulerend pajak dalam menghadirkan iklim investasi yang kondusif. Adanya kebijakan pembaruan pada aspek jenis, tarif, hingga prosedur pemungutan PDRD di daerah.
Pembaruan ini terliha dari hadirnya skema opsen, simplifikasi jumlah dan perubahan nomenklatur, serta sejumlah pengaturan baru terkait PDRD.
UU HKPD juga menggunakan pendekatan kodifikasi yang berdampak reformasi perpajakan di daerah.
Kewenangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan pengenaan tarif PDRD, mengelola pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah, dan menambah jenis-jenis pajak baru untuk memperluas basis pajak di daerah.
Selain menjadi sumber utama penerimaan daerah, pajak dan retribusi juga berperan terhadap dinamika investasi yang ikut menentukan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain GKR Hemas dan Abdurrahman Abubakar Bahmid, ikut hadir dalam dialog ini puluhan undangan dari Pemerintah DIY, Bapemperda DPRD DIY, akademisi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) dan tokoh masyarakat. Dialog bertema “Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Tindak Lanjut Berlakunya UU HKPD” ini, juga menghadirkan narasumber Dr B. Hestu Cipto Handoyo (Pakar Hukum Fakultas Hukum UAJY), Dr Aslam Ridlo MAP (Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY), dan Hidayati Yuliastantri Djohar SSos MSi (Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKAD DIY. (suwarjono)
Komentar