TerasMalioboroNews—Angin segar bagi umat Islam di Sleman. Setelah sempat mandek pada 2023 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren di Kabupaten Sleman akhirnya akan kembali dibahas. Kabar ini, tentu disambut gembira umat, yang selama ini menantikan payung hukum khusus untuk lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menegaskan bahwa Raperda ini akan segera masuk pembahasan ulang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dan ditargetkan rampung sebelum pertengahan tahun ini.
“Raperda Pondok Pesantren akan kami bahas kembali di Baperda. Targetnya selesai semester ini,” ujar Gustan saat ditemui di Kantor DPRD Sleman, Jumat (11/4/2025).
Raperda ini sejatinya bukan isu baru. Pada 2023, DPRD Sleman bahkan sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Sayangnya, pembahasan tersebut berakhir buntu akibat perbedaan pandangan antar fraksi. Namun, saat ini semua fraksi dan eksekutif disebut telah satu suara untuk menuntaskan Raperda Pondok Pesantren.
“Semua fraksi dan eksekutif sudah sepakat Raperda Pondok Pesantren akan segera diselesaikan,” tegas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Berbeda dari sebelumnya, Baperda berkomitmen mengedepankan pendekatan inklusif dengan melibatkan langsung pengasuh pondok pesantren dan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menaungi pesantren-pesantren di Sleman.
Langkah ini diambil agar regulasi yang lahir benar-benar relevan, aspiratif, dan berpihak pada realitas di lapangan.
“Kita ingin Raperda Pondok Pesantren ini benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kondisi lapangan. Jadi para pengasuh pesantren dan ormas-ormas Islam akan kita undang,” sambung Gustan.
Genah Muslem Siap Kawal
Langkah DPRD Sleman ini juga mendapat dukungan penuh dari komunitas pesantren, salah satunya Gerakan Nahdliyin Muda Sleman (Genah Muslem). Komunitas ini sebelumnya dikenal aktif mengawal isu-isu keumatan, termasuk pada Pilkada Sleman 2024 lalu saat mereka mendukung Pasangan Harda Kiswaya – Danang Maharsa.
Ketua Genah Muslem, Mufti Al Lutfi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses pembahasan hingga Raperda ini benar-benar disahkan.
“Kami akan kawal pembahasan Raperda Pondok Pesantren sampai selesai,” tegas Lutfi, yang juga pengasuh Ponpes Roudlotush Sholihin, Ngemplak, Sleman.
Menurutnya, Perda Pesantren harus lahir dari kebutuhan riil para pengelola dan pengasuh pesantren yang ada di Sleman, bukan sekadar produk politik formalitas belaka.
“Tentu, raperda yang nantinya disahkan menjadi perda pesantren harus sesuai dengan aspirasi para pengasuh dan pengelola pesantren yang ada di Sleman,” tambah pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Sleman.
Sebagaimana diketahui, hingga kini, Sleman belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan dan pemberdayaan pondok pesantren. Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan dukungan anggaran, fasilitas, hingga pembinaan kelembagaan pesantren secara menyeluruh.
Jika benar-benar terealisasi, Perda ini tak hanya akan menjadi bentuk pengakuan terhadap peran vital pesantren dalam membentuk karakter bangsa, tapi juga membuka jalan untuk kolaborasi lebih erat antara pemerintah dan lembaga pendidikan Islam. (***)