Teras Malioboro News — Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi SH mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional sejumlah tempat hiburan umum, spa, karaoke, klub malam dan usaha sejenis.
Dalam suratnya, Sumadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan hiburan umum diatur dengan ketentuan : untuk kegiatan hiburan umum ( karaoke,spa,panti pijat/refleksi, club malam, diskotek, bar,pub, game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis ) tutup mulai 1 hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari ke tiga Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, kegiatan usaha hiburan umum selama bulan Ramadhan dan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H diatur dengan jam operasional sesuai dengan jenis usaha masing-masing.
” Usaha club malam, diskotek, bar, pub dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00. ” tulis Sumadi dalam surat edaran yang diterima redaksi Kamis (23/3/2023).
Sementara itu untuk usaha karaoke diluar klub malam diijinkan untuk beroperasi selama dua kali yaitu pukul 09.00 hingga pukul 17.00 dan pukul 21.00 hingga pukul 24.00. Sedangkan usaha karaoke yang termasuk dalam klub malam hanya diijinkan beroperasi pukul 21.00 hingga 24.00. Untuk usaha spa, panti pijat/refleksi, game net, game station, game cemtre dan usaha lain yang sejenis diijinkan mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB saja.
Sementara itu, pertunjukan live music pada kegiatan usaha diluar ruangan hanya diijinkan untuk diselenggarakan pada siang hari mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.
Dari semua kegiatan hiburan tersebut, Sumadi melarang adanya pertunjukan dan atraksi yang mengarah pada pornografi/pornoaksi serta penyediaan minuman keras dan minuman beralkohol.
” Tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau porno aksi antara lain mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim dan sejenisnya. ” ungkap Sumadi.
Selanjutnya Sumadi menegaskan, dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, para pelaku usaha wajib menjaga ketertiban dan keamanan serta wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (*)
Komentar