Ramadhan, Tempat Hiburan Di Jogja Boleh Beroperasi

Teras Malioboro News —   Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi SH mengeluarkan surat edaran mengenai  jam operasional sejumlah tempat hiburan umum, spa, karaoke, klub malam dan usaha sejenis.

Dalam suratnya, Sumadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan hiburan umum diatur dengan ketentuan : untuk  kegiatan  hiburan umum ( karaoke,spa,panti pijat/refleksi, club malam, diskotek, bar,pub, game net, game station, game centre  dan usaha lain yang sejenis ) tutup  mulai 1 hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari ke tiga Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu,  kegiatan usaha hiburan umum selama bulan Ramadhan dan sampai dengan   Hari Raya Idul Fitri 1444 H diatur dengan jam operasional sesuai dengan jenis usaha masing-masing.

” Usaha club malam, diskotek, bar, pub dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00.   ”  tulis Sumadi dalam surat edaran yang diterima redaksi Kamis (23/3/2023).

Sementara itu untuk usaha karaoke diluar klub malam diijinkan untuk beroperasi selama dua kali yaitu pukul 09.00 hingga pukul 17.00 dan pukul 21.00 hingga pukul 24.00. Sedangkan usaha karaoke yang termasuk dalam klub malam hanya diijinkan beroperasi pukul 21.00 hingga 24.00.  Untuk usaha spa, panti pijat/refleksi, game net, game station, game cemtre dan usaha lain yang sejenis diijinkan mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB saja.

Sementara itu, pertunjukan live music pada kegiatan usaha diluar ruangan  hanya diijinkan untuk diselenggarakan pada siang hari  mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Dari semua kegiatan hiburan tersebut,  Sumadi  melarang adanya pertunjukan dan atraksi yang mengarah pada pornografi/pornoaksi serta  penyediaan minuman keras  dan minuman beralkohol.

” Tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau porno aksi antara lain  mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim dan sejenisnya. ” ungkap Sumadi.

Selanjutnya Sumadi menegaskan,  dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, para pelaku usaha wajib menjaga ketertiban dan keamanan serta  wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.  (*)

Komentar