Sambut Wisatawan ke Kota Yogyakarta, 17 Lokasi Parkir Disiapkan

Headline1, Jogja Raya280 Dilihat

Teras Malioboro News –   Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir kendaraan bagi masyarakat yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru di Kota Yogyakarta. Termasuk meminta juru parkir dan pengelola Tempat Khusus Parkir untuk mengikuti aturan tarif parkir.

Setidaknya ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta. Baik kendaraan umum bus maupun kendaraan bermotor pribadi roda empat dan motor roda dua. Sebanyak 17 tempat parkir itu terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu Malioboro Kraton (Gumaton).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan daya dukung lokasi parkir bagi masyarakat yang akan menikmati Kota Yogyakarta ada Tempat Khusus Parkir (TKP) dan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Pada kawasan Tugu Malioboro dan Kraton (Gumaton) ada TJU di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. Kapasitas TJU di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil.

Baca Juga : Tertib Berlalu Lintas Perlu Diedukasi Sejak Dini

Sedangkan untuk TKP disediakan TKP milik pemerintah yakni TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan. Selain itu TKP milik swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.

Sementara itu Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan untuk menghadapi libur nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari dari biasanya hanya sampai sore hari. Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru. Terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton. Termasuk mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru, Pertamina Waspada Potensi Bencana dan Jalur Wisata

Dia menjelaskan parkir TJU di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan yaitu kawasan I, II dan III. Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir. Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya  dikenai Rp 1.500/jam. Jadi jika parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000. Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam. Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.

Sedangkan tarif parkir TKP mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi TKP Perda nomor 2 tahun 2020. Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif. Dicontohkan untuk bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 kemudian jam keempat dan seterusnya per jam Rp 25.000. Jika parkir selama 4 jam berarti dikenai tarif Rp 100.000. (*/Sulist Ds )