Satpol PP Kota Yogyakarta Tertipkan Sejumlah Reklame Illegal

Headline2, Jogja Raya177 Dilihat

Teras Malioboro News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta  terus konsisten dalam melakukan aksi penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta pemasangan yang melanggar ketentuan di Jalan HOS Cokroaminoto, Pakuncen, Kota Yogyakarta. Penertiban ini dilaksanakan dengan tegas, menjalankan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan (P3U) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, “Penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.” Dodi Kurnianto menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang telah memperoleh izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya reklame ilegal yang dapat mengganggu tatanan visual kota dan menciptakan ketidaknyamanan bagi warga,”  ujar  Dody seperti dikutip dari laman jogjakota.go.id, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga : Pemkot  Yogyakarta Copot Ribuan APK   Di Kawasan Sumbu Filosofi

Selanjutnya Dody mengatakan,  Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Yogyakarta dalam menjaga kualitas lingkungan dan tata ruang kota. Dengan adanya penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga serta pengunjung Kota Yogyakarta.

”  Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah adanya reklame ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.” tegas Dody.

 

Komentar