Soal SLF Malioboro City, DPUPKP Sleman Bilang Tak Ada Niat Menghambat

Headline1, Jogja Raya178 Dilihat

Teras Malioboro News–Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, akan mencermati dokumen yang telah disampaikan pihak Apartemen Malioboro City dan masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPUPKP Sleman Mirza Alfansury menjelaskan, bahwa Pemkab Sleman berkomitmen siap membantu dalam penyelesaian permasalahan yang dialami konsumen apartemen Malioboro City.

“Intinya kami siap membantu. Hanya kita perlu mengurai benang-benang kusut ini supaya lebih enak. Memang membutuhkan waktu dan kesabaran semua pihak, tapi kami tegaskan tidak ada upaya menghambat,” jelas Mirza.

Soal proses SLF dan pertelaan, Mirza menuturkan proses terus berlanjut, berkaitan kesepakatan akan ditempuh, termasuk mengundang PT Inti Hosmed (IH), MNC dan konsumen Apartemen Malioboro City.

“Untuk dokumen yang telah dimasukkan di online, nanti akan kita cermati kembali. Yang penting persyaratan sudah terpenuhi, ada izin Sekda dan Bupati nanti akan kita keluarkan (SLF),” kata Mirza usai pertemuan dengan pihak MNC Bank dan perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, di Kantor DPUPKP Sleman, Rabu (21/8/2024).

Pertemuan ini sendiri, mendapat respon positif dari konsumen Apartemen Malioboro City. Ketua P3-SRS Apartemen Malioboro City, Edi Haryanto mengaku senang proses perizinan untuk terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (LSF) bisa berjalan.

Ia menargetkan, sertifikat ini akan bisa terbit di awal bulan September, sehingga pemilik atau konsumen Malioboro City bisa lebih tenang.

Baca juga: Demi SLF, Korban Malioboro City Siap Kerahkan 79 Gerobak Sapi

Edi mengungkapkan, hasil pertemuan merupakan momen penting, lantaran pihaknya bisa mendampingi MNC untuk mengakses proses perizinan Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman.

“Kami berhasil mendampingi MNC mendaftarkan untuk penerbitan SLF. Memang masih ada kekurangan IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) saja. Tapi bisa segera kita penuhi dan tinggal menunggu verifikasi di OSS,”ungkap Edi.

Namun, pihaknya masih merasa kecewa, sebab pihak Pemkab Sleman masih  masih melibatkan pihak pengembang PT Inti Hosmed. Ini terlihat dari permintaan persyaratan surat kesepakatan antara MNC dengan PT IH.

“Kami kecewa dengan pernyataan Sekda, yang masih menempatkan PT Inti Hosmed untuk diminta suatu kesepakatan. Sudah jelas PT IH sudah banyak melanggar administrasi, hukum. Kenapa, masih diajak untuk komunikasi kembali,” tandasnya.

Untuk itu, Edi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR. Ia akan menyampaikan duduk persoalan dan yang sebenarnya terjadi terkait polemic di Malioboro City.

“Kami akan menghubungi Dirjen secara langsung. Karena Pak Dirjen saya pastikan seratus persen belum mengetahui secara detail permasalahan ini dan hanya mendengar sepintas,” pungkasnya. (*)