Terjun ke Lokasi KKN, 827 Mahasiswa UII Mendapat Perlindungan BPJamsostek

Jogja Raya101 Dilihat

TerasMalioboroNews.com–Universitas Islam Indonesia (UII) memberangkatkan 827 mahasiswa, untuk menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah DIY dan Jateng. Selama menjalani KKN, ratusan mahasiswa tersebut mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Perlindungan diberikan unutk dua program sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Di sela-sela acara Pelepasan Mahasiswa KKN di Kampus UII Kampus Terpadu Sleman, Kamis (12/1/2023), Rektor UII Prof Fathul Wahid mengatakan, sebanyak 827 orang mahasiswa itu akan ditempatkan di 5 kabupaten. Yakni di Gunungkidul, Bantul, Sleman, kemudian di Magelng, Purworejo dan Kebumen.

“Mereka akan menjalani program KKN dengan melakukan pendampingan terhadap masyarakat di 17 desa dan 105 dusun. Kebijakan kami memang begitu. Kami punya desa binaan. Selama dalam binaan, maka mahasiswa KKN akan terus kami  kirimkan, guna melanjutkan program mahasiswa KKN sebelumnya,” kata Fathul.

Secara terinci, Fathul mengatakan, dari 827 mahasiswa tersebut, sebanyak 144 mahasiswa akan diterjunkan ke Gunungkidul, kemudian 36 orang di  Bantul, di wilayah Sleman 48 orang, Magelang 359 orang, Purworejo 143 orang dan Kebumen 96 orang. “Ini merupakan mitra lama kami yang sudah bekerjasama dengan UII dengan konsep pendampingan desa mitra agar program ini berkesibambungan sampai desa tersebut bisa mandiri,” kata Fathul menjelaskan.

Direktur Direktorat Pengabdian Masyarakat UII Eko Siswoyo mengakui, perlindungan BPJamsostek bagi mahasiswa peserta KKN dinilai sangat penting. Ia mengatakan, mahasiswa yang mengikuti program KKN memiliki risiko yang tidak kecil. Selain medan yang berat, setiap aktivitas KKN bisa saja berisiko dan membahayakan.

“Seperi di wilayah Magelang, mahasiswa kami menjangkau hingga wilayah Magelang atas yang medannya cukup berat. Apalagi banyak mahasiswa kami yang belum terbiasa dengan medan seperti itu. Medannya naik turun cukup ekstrem. Jadi potensi risiko yang dihadapi peserta KKN juga tidak sedikit dan bisa membahayakan mahasiswa kami,” katanya.

Pihaknya berharap pelaksanaan KKN UII pada periode ini zero accident dan tidak ada peserta KKN yang mengalami kecelakaan selama mengikuti KKN. “Kami berharap, kerjasama dengan BPJamsostek bisa berlanjut pada masa mendatang,” harapnya.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Sofia Nur Hidayati yang hadir bersama Kepala Bidang Korporasi dan Institusi, BPJS Ketenagakerjaan Jogja Indriyatno, mengatakan mahasiswa yang mengikuti magang, KKN, PKL, dan aktivitas kampus lainnya bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendaftaran mahasiswa magang, KKN, PKL sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.

“Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJamsostek karena dengan iuran yang terjangkau, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM. Apalagi mereka memiliki risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang sehingga dapat perlindungan dari BPJamsostek,” katanya.

Mahasiswa, kata Sofi, mengikuti kegiatan KKN secara efektif selama 32 hari. Namun perlindungan yang diberikan BPJamsostek berlaku selama 2 bulan penuh.

“Ya karena kan ada kegiatan pra KKN seperti survei dan berbagai persiapan hingga pasca KKN yakni saat mereka menyusun dan menyelesaikan laporan misalnya. Kami ingin memberikan perlindungan yang optimal, sehingga pihak kampus maupun mahasiswa bisa menjalani program KKN dengan lebih tenang dan nyaman,” pungkasnya . (suwarjono)

 

 

Komentar