Teras Malioboro News—Penggeledahan petugas Kejaksaan Tinggi DIY ke kantor Kepala Dispartaru, ternyata berbuntut. Gubernur DIY Sri Sultan HB X, tegas mengatakan tidak mempermasalahkan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY terhadap Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Secara tegas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta siapapun yang terlibat penyalahgunaan TKD wajib diperiksa. Tidak terkecuali, termasuk jika terdapat pejabat di jajaran Pemda DIY yang turut terlibat.
“Saya minta supaya data bisa lengkap dan siapapun yang melibatkan diri penyalahgunaan TKD harus kami periksa. Siapapun itu,” tegas Sri Sultan pada Kamis (13/7/2023) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.
Meskipun demikian, memang belum ada laporan atas hasil pemeriksaan oleh Kejati DIY. Sehingga memang belum bisa dipastikan apakah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno turut terlibat. Saat ini, Sri Sultan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
baca juga: Ratusan Layang-Layang Mengudara di Langit Parangkusumo
“Status kepala dinasnya belum tahu karena Kejaksaan belum melaporkan kepada saya, jadi kita tunggu saja laporannya. Kita nunggu (hasil) salah atau tidak, kan harus dilihat. Jangan grusa-grusu, harus dilihat hasilnya seperti apa datanya. Saya sendiri belum bertemu dengan Pak Krido setelah penggeledahan ini,” ungkap Sri Sultan.
Diketahui, komunikasi terakhir antara Sri Sultan dengan Kepala Dispertaru DIY dilakukan sekitar 1-1,5 bulan lalu. Ia menyebut, tidak akan memanggil Krido atas penggeledahan tersebut, sebelum ada laporan Kejati. Laporan dari Kejati DIY inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk memanggil Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.
“Dalam waktu dekat tidak akan memanggil, tidak perlu ya. Nanti kan ada report dari Kejaksaan. Reportnya apa, nah, itu sebagai dasar untuk nanti ketemu Pak Krido,” tutup Sri Sultan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) lalu. Hal ini dilakukan guna mengumpulkan dokumen-dokumen penyalahgunaan TKD yang melibatkan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Salino dan Lurah nonaktif Caturtunggal Agus Santoso. Keduanya disangkakan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditaksir, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2.952.002.940.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi yaitu kantor Dispertaru DIY dan rumah Kepala Dispertaru DIY. Selain ruang kerja Kadispertaru, Penyidik Kejati juga memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan CPU, flashdisk, hardisk dan puluhan dokumen.
baca juga: ASEAN+3 Perkuat Kolaborasi Kerja Sama Keuangan Kawasan
“Ada beberapa dokumen, CPU, flash disk yang disita, itu dalam pengembangan kasus TKD yang Robinson (PT Deztama Putri Santosa). Hari ini ada dua lokasi (penggeledahan) rumah sama kantor,” ujar Anshar.
Sekretaris Dispertaru Wahyu Budi Nugroho membenarkan adanya kunjungan dari Kejaksaan Tinggi DIY ini. Kejati melakukan pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB hingga 13.15 WIB. Wahyu mengatakan, Dispertaru kooperatif dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada kejaksaan untuk melaksanakan tugasnya. Terkait proses selanjutnya, ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Ada dua ruangan yang diperiksa, jadi ruangan yang di sebelah kanan dan di sebelah kiri. Itu adalah ruangan Pak Kepala Dinas dan ruangan Pak Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan,” jelas Wahyu.
Wahyu menuturkan, terdapat beberapa barang yang ia ketahui dibawa Kejati DIY dari kedua ruangan tersebut. Di antaranya salinan dokumen-dokumen dan komputer.
“Ada beberapa barang yang dibawa. Berupa dokumen-dokumen yang terkait, ada fotokopi dan sebagainya. Ada komputer di ruangan yang dibawa juga,” tutup Wahyu. (suwarjono)
Komentar