Tingkatkan Pelayanan ke Customer, FIF Resmikan Central Remedial di Klaten  

Teras Maliboro News—FIF Group, meresmikan kantor Central Remedial DIY area Klaten. Peresmian kantor Central Remedial ini, diharapkan akan menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau customer.

IT Business Development Coorporate Planning, CRM and Risk Director FIF Group, Indra Gunawan. mengatakan, di kantor baru inilah, FIF akan memproses dan menangani lebih lanjut berbagai persoalan atau kasus yang dialami customer.

“Kantor Central Remedial, selanjutnya akan menjadi tempat untuk memproses dan menangani berbagai kasus yang dialami customer. Kami akan memetakan customer-customer yang masuk kategori baik dan customer yang kurang lancar,” kata Indra, di sela-sela pemotongan tumpeng menandai peresmian kantor tersebut, Selasa (24/10/2023).

baca juga: JNE Express Hadirkan Layanan Pembiayaan Inklusif

Pemotongan tumpeng dilakukan oleh Indra Guawan, dan diserahkan kepada DIY Area Departement Head, Wibowo Pranonto. Acara berlangsung di djENAK Resto Jalan Mayor Kusmanto Klaten, dihadiri oleh perwakilan dari Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satgas Gakkum, Kejaksaan, Camat Klaten Utara, Ketua RT, dealer, lawyer, notaris, PMI dan organisasi kemasyarakatan.

Wibowo Pranonto dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya FIF Group dapat meresmikan beroperasinya Central Remedial DIY Area Klaten. “Patut bersyukur kita dapat meresmikan ini dengan kondisi Covid-19 yang sudah terkendali. Status pandemi Covid-19 juga sudah dicabut,” katanya.

Wibowo berharap, peresmian ini merupakan satu perayaan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, utamanya terkait upaya menyelesaikan kasus-kasus dan mencarikan solusi terbaik, baik bagi masyarakatnya maupun FIF Group.

IT Business Development Coorporate Planning, CRM and Risk Director FIF Group, Indra Gunawan menjelaskan, pihaknya membuka satu kantor cabang di Klaten yang nantinya akan membawahi 5 cabang.

“Yang pasti, kami banyak minta bantuan dan dukungan bapak-bapak untuk mencarikan solusi terbaik,” ujarnya.

baca juga: Bank Mandiri Bidik Investasi Pembiayaan Hijau di AIPF 2023

Indra Gunawan menambahkan, FIF berdiri tahun 1989. Pada tahun 1996, memutuskan menjadi bisnis pembiayaan sepeda motor terutama Honda, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karenanya, dia berharap agar semua pihak lebih comply (patuh aturan, regulasi pemerintah maupun OJK). Konsekuensi yang ada, semua harus harus punya dokumen cukup, apakah itu fidusia, surat kuasa untuk mengamankan jaminan customer tersebut.

Selain sepeda motor Honda, FIF kata Indra, selama ini juga memberikan pembiayaan untuk pembelian produk elektronik, dana produktif bahkan biaya haji dan umroh. “Harapannya kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada customer,” kata Indra Gunawan. (Suwarjono)

 

 

Komentar