UPN “Veteran” Yogyakarta  Kembali Gunakan Tarif UKT 2023

Headline1, Pendidikan234 Dilihat

Teras Malioboro News  –   Dengan dicabutnya peraturan kenaikan UKT oleh  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia,  UPN “Veteran” Yogyakarta  segera merespon keputusan  tersebut.  Melalui pernyataan terbuka  kepada sejumlah media,  Rektor UPN Veteran Yogyakarta   Prof.Dr. Muh. Irhas Effendi menetapkan 4 keputusan berkaitan dengan UKT bagi mahasiswa .  Sebab, dengan adanya kebijakan pembatalan UKT tersebut berdampak pada sejumlah mahasiswa yang mengalami kelebihan bayar.

“ Dengan adanya pembatalan UKT tersebut maka tarif UKT yang diberlakukan kembali menggunakan tarif UKT tahun 2023. Hal ini berdampak pada akan adanya mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran.  Begitu juga dengan kelompok UKT yang sebelumnya ditetapkan dalam 10 kelompok, kini kembali menjadi 8 kelompok UKT. “ ujar  Irhas  seperti dikutip dari rilis media yang diterima redaksi  Rabu (29/5/2024) sore.

Baca Juga : Ujian SNBT, UPN “Veteran” Yogyakarta  Berlakukan Screening Ketat  

Selanjutnya Irhas menjelaskan  4 poin utama yang diputuskan yaitu :  Bagi Mahasiswa yang telah di tetapkan betada kelompok 9 & 10 diturunkan menjadi kelompok 8,  ⁠Mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian selisih pembayaran tersebut. Mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi. , Mahasiswa yang mengalami kekurangan pembayaran akan dibebaskan dari kekurangan tersebut. Sedangkan  Mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya UPN “Veteran” Yogyakarta telah menetapkan besaran UKT yang sudah diajukan dan disetujui kementerian di tahun 2024. Dalam prosesnya UPN “Veteran” Yogyakarta telah memberikan kesempatan untuk melakukan sanggah dan permohonan penurunan.

Dari jumlah 1192 mahasiswa yang diterima pada jalur SNBP 2024, terdapat 671 mahasiswa yang mengajukan sanggah dan sebanyak 423 mahasiswa atau 63% disetujui. Kemudian yang mengajukan sanggah banding sebanyak 171 mahasiswa dan 160 mahasiswa atau 93.6% disetujui.

Irhas menegaskan, Keputusan  mengenai pembebasan kenaikan UKT tersebut diambil sebagai bentuk komitmen UPN “Veteran” Yogyakarta dalam mendukung mahasiswa dan memastikan proses pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan finansial. (*/Sulist Ds )