Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Miliki Bukti Baru

Jogja Raya312 Dilihat

TerasMalioboroNews.com—Para terdakwa kasus klithih di wilayah Gedong Kuning Yogyakarta, terus berupaya mencari keadilan atas nasib mereka. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi disampaikan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (12/1/2023).

Pengajuan kasasi dilakukan, setelah dalam banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Yogyakarta, para terdakwa tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Keputusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang telah memvonis 10 tahun penjara kepada RNS dan 6 tahun bagi FAS, MMA, HAM serta AMH.

Kepada awak media, Kuasa Hukum FAS, Taufiqurrahman SH mengatakan, permohonan kasasi yang mereka layangkan ke MA, adalah bagian dari upaya untuk mencari keadilan bagi kliennya. Kelima terdakwa kasus klitih Gedongkuning, melalui kuasa hukumnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

“Jadi permohonan kasasi ini bukan semata hak hukum bagi kami warga negara yang dijamin oleh hukum. Langkah kami ini juga upaya untuk mencari keadilan dan bagian dari penegakan hukum. Karena bagaimanapun, klien kami tidak bersalah dalam kasus tersebut,” kata Taufiq.

Mengulang pernyataannya sebelumnya, Taufiq menegaskan bahwa fakta persidangan di PN Jogja maupun PT Jogja, secara materiil telah mengungkapkan jika para terdakwa ini tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi. Kliennya berada di tempat lain, dan ada saksi yang menguatkan hal ini. Namun semua fakta dan saksi, diabaikan oleh hakim. Bahkan keterangan para saksi yang dihadirkan kuasa hukum selama persidangan, juga tidak mengubah keputusan majelis hakim.

Ada lagi berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Misalnya, ada keterangan bahwa korban meninggal karena seragan benda tumpul. Tapi bukti yang dihadirkan di persidanga berupa gir.

“Bagaimana mungkin gir menyebabkan luka sebagaimana benturan benda tumpul. Ini kan tidak masuk akal. Tapi semua itu diabaikan oleh majelis,” ungkapnya lebih jauh.

Kuasa hukum RNS, Arsiko Daniwidho Aldebarant SH sependapat dengan Taufiq. Ia mengatakan, banyak keanehan dalam persidangan untuk kasus yang terjadi februari 2022 ini. Berbagai bukti yang diajukan kuasa hukum para terdakwa, baginya jelas bisa menjadi bukti bahwa klien mereka bukanlah pelaku sebenarnya kasus klithih yang telah merenggut korban jiwa itu.

Pihaknya meyakini, klien mereka justru menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Kami menemukan dan memiliki beberapa bukti baru yang akan melengkapi bukti-bukti yang telah kami ajukan sebelumnya. Bukti bahwa kelima terdakwa merupakan korban salah tangkap. Langkah-langkah hukum juga telah dipersiapkan, agar kelimanya dapat bebas tanpa menyandang status sebagai terdakwa maupun orang yang dianggap bertanggungjawab atas tewasnya Daffa Adzin Albasith dalam kasus klitih Gedongkuning,” kata Arsiko.

“Kami meminta dukungan masyarakat bahwa hal salah tangkap ini sangat berbahaya. Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,”imbuhnya.

Ibu FAS, Asri Astuti menyampaikan harapannya, apa yang mereka upayakan pada akhirnya akan menemukan keadilan sejati. Permohonan kasasi kepada MA yang mereka lakukan melalui kuasa hukum, diharapkan akan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga para terdakwa. Lebih-lebih bagi anak-anak mereka yang baru beranjak remaja.

“Saya berharap, saatnya nanti anak-anak bisa berkumpul dan kembali ke keluarga masing-masing tanpa menyandang status sebagai pihak yang bersalah. Kami hanya berharap anak-anak kami benar-benar mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” kata Asri.

Terkait bukti-bukti baru, Taufiq belum bersedia membeberkan lebih lanjut. Namun ia memastikan, bukti-bukti baru ini akan menjadi kejutan bagi proses hukum selanjutnya di tingkat Kasasi.

Tafiqurrahman optimis hakim MA akan mengabulkan kasasi kelima terdakwa dan memutus bebas mereka. Keyakinan tersebut bakal dibuktikan dengan disertakannya fakta baru yang nantinya akan disertakan dalam memori kasasi.

“Kami yakin hakim MA yang agung akan membebaskan kelima terdakwa. Kami akan terus berupaya sampai keadilan dan kebenaran ditegakkan dengan corong-corong hukum yang ada. Kami ingin menegaskan lagi, jangankan sebagai pelaku, tahu kasus itu saja tidak. Klien kami tidak tahu menahu sama sekali tenang klithih itu,” tegasnya. (suwarjono)

 

 

Komentar