TerasMalioboroNews–Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah menangani perkara yang menarik perhatian publik. Kasus ini berawal dari gugatan keluarga almarhum SK terhadap seorang perempuan berinisial RS, yang merupakan istri dari almarhum. Gugatan tersebut berkaitan dengan permintaan pembatalan penetapan asal usul anak (nasab) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PA Sukoharjo.
Perkara ini menjadi sorotan karena RS diduga menjalani praktik poliandri, yakni memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan, yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun ajaran agama.
Awal Mula Gugatan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK dan RS merupakan warga pendatang di Sukoharjo. SK diketahui berasal dari Yogyakarta, sementara RS berasal dari Lampung. Keduanya mulai menetap di wilayah Sukoharjo sekitar tahun 2018.
Persoalan bermula setelah RS memegang Surat Penetapan Asal Usul Anak Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Skh yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sukoharjo pada 2 Februari 2023. Dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa RS memiliki dua anak dari hasil perkawinannya dengan SK, yang lahir pada tahun 2014.
Berbekal penetapan tersebut, RS kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap keluarga besar SK. Gugatan itu diduga berangkat dari klaim RS atas status anak-anaknya yang telah diakui melalui penetapan pengadilan tersebut.
Keluarga besar SK menolak klaim tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sapto Nugroho Wusono, S.H., M.H., mereka kemudian mengajukan gugatan balik ke PA Sukoharjo untuk membatalkan penetapan asal usul anak tersebut.
Menurut dalil penggugat, ketika RS melahirkan anak pada tahun 2014, ia diduga masih terikat perkawinan sah dengan suami pertamanya. Perceraian antara RS dan suami pertama disebut baru terjadi sekitar tahun 2016, sedangkan perkawinan resmi antara RS dan SK baru berlangsung pada tahun 2017.
Proses Persidangan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Sukoharjo, perkara tersebut telah disidangkan sebanyak 12 kali. Majelis hakim yang menangani terdiri atas Arif Hidayat sebagai Ketua Majelis, serta Burhanudin Manilet dan Syafi’il Anam sebagai hakim anggota.
Dalam gugatannya, pihak keluarga SK meminta agar PA Sukoharjo membatalkan penetapan asal usul anak Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Skh beserta seluruh akibat hukumnya.
Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan rinci terkait pertimbangan hukum yang menjadi dasar PA Sukoharjo dalam menerbitkan penetapan asal usul anak tersebut sebelumnya. Namun, kasus ini dinilai penting karena menyangkut keabsahan status nasab anak dan kejelasan riwayat perkawinan para pihak.
Tanggapan Pengadilan
Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo, Subiyanto Nugroho, S.H.I., S.Pd.Si., membenarkan adanya perkara dimaksud.
“Benar, perkara itu sedang dalam proses di Pengadilan Agama Sukoharjo. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena sidang masih berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (***)