Diduga Ingkar Janji, Rumah Pengusaha di Sleman Digerudug Massa

Jogja Raya190 Dilihat

Teras Malioboro News –   Puluhan orang mendatangi rumah pengusaha berinitial SAS  di daerah  di Jalan Abiyasa 9, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman pada Senin (29/4/2024).  Mereka membawa sejumlah spanduk dengan tulisan warna-warni  seperti : Tunaikan Tanggung Jawabmu, Untuk Apa Kaya Jika  Bikin Orang Lain Sengsara,  Tunaikan Tanggung Jawabmu Bayar Kewajibanmu dan  beberapa tulisan lainnya.

Farid  Latuconsina selaku Juru Bicara Massa menyatakan bahwa kedatangan massa  ke rumah SAS ini berkait dengan belum dibayarnya  fee  atau uang jasa jual beli tanah  seluas 4000 meter persegi di Kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta . Permasalahan itu menjadi berlarut-larut karena  SAS selalu menghindar saatr ditagih sehingga kasus itu tidak menemukan solusi sampai saat ini.

Dijelaskan Farid,  pada  Agustus 2020  Priyo Purwanto berhasil menjualkan tanah milik SAS dan laku sekitar Rp67,5 miliar. Namun sejak menerima uang penjualan tanah,  SAS mangkir  dari kewajibannya untuk memberikan jasa penjualan dan biaya konsultasi kepada Priyo Purwanto.

Baca Juga : Sultan : Hentikan Aktifitas Pertambangan Di Kawasan SG

“  Setiap ditagih selalu menghindar dan bahkan memblokir akses komunikasi . Upaya mediasi sudah dilakukan tapi SAS hanya mau memberikan jasa penjualan yang nilainya tidak sesuai dengan kesepakatan awal “ ujar Farid  kepada sejumlah awak media   Senin (29/4/2024) . .

Ditambahkan Parid,   kedatangan massa ini  dengan tujuan yang sederhana yaitu meminta tanggung jawab SAS  agar memenuhi janjinya. Tetapi yang bersangkutan dinilainya seperti tidak menunjukkan itikad baik.

“Kami datang untuk mengetuk hati nurani SAS. Tanpa ada upaya-upaya dari klien kami mustahil tanahnya dapat terjual. Tanah itu semula menyimpan banyak kendala teknis. Mulai dari sertifikat yang masih diblokir, tanah masih dalam masa sewa pihak lain dan sebagainya,” ujarnya.

Untuk itu, Parid  meminta agar SAS  menghargai jasa dan peran kliennya atas proses jual beli itu dan segera memberikan hak-haknya sesuai dengan perjanjian yang berlaku  yang sudah tertunda selama 4 tahun lamanya. (*/SDs )