Jangan Ada Bulliying dan Perploncoan di Masa MPLS

Headline2, Pendidikan260 Dilihat

Teras Malioboro News — Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengingatkan    Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) merupakan  kesempatan bagi para peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, teman, guru, kepala sekolah dan lingkungan sekolah agar dalam menjalani belajar di sekolah akan merasa nyaman.  Untuk itu, sekolah  harus  melakukan MPLS dengan cara-cara kreatif, mendidik dan menumbuhkan motivasi agar peserta didik berprestasi.

“Saya berpesan tidak ada bullying, perploncoan, body shaming dan sebagainya. Kakak kelas pasti akan memberikan bimbingan yang baik kepada adik-adiknya. Saya percaya kepala sekolah yang ada di Kota Yogyakarta ini akan melakukan aktivitas MPLS dengan cara yang lebih kreatif dan bisa diterima anak-anak,”   ujar  Singgih ditemui usai menjadi pembina upacara sekaligus membuka MPLS di SMP Negeri 5 Yogyakarta, Senin (10/7/2023.

Baca Juga : 21 PTNBH di Indonesia Sepakat Bentuk Forum Protokol

Ditambahkan Singgih , bullying  maupun  body shaming  akan berdampak kepada psikologi anak-anak. Untuk itu, para  siswa hendaknya belajar sopan santun terhadap siapapun, sehingga sekolah tidak sekadar sebagai lembaga pencari ilmu tetapi juga tempat  belajar karakter dan perilaku luhur.

“ Adik-adik yang belajar ditempat ini merupakan anak-anak yang terpilih. Sebab, banyak  calon siswa yang tidak bisa kesampaian ke SMPN 5 dan terpaksa bersekolah di tempat lain. Oleh karena itu, gunakan kesempatan ini untuk bisa mendapatkan ilmu sebanyak-banyaknya. Tapi ilmu tidak cukup. Ilmu bukan segala-galanya, maka kemudian sopan santun perilaku menjadi kunci kesuksesan kita semua,” paparnya.

Baca Juga : Gebyar Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah, Panitia Gelar Jalan Sehat Hingga Expo Pendidikan

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Budi  Santosa Asrori mengatakan, pihaknya  telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 422/3686 tentang edaran awal tahun pelajaran 2023/2024.

SE itu salah satunya mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah kepala sekolah agar mengendalikan dan mencegah terjadinya kekerasan.

Ditegaskannya,  kegiatan yang dilaksanakan dalam MPLS adalah kegiatan yang relevan dengan pendidikan, dilarang kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan, bullying baik fisik maupun psikis dan kekerasan kepada peserta didik.

“Kami sudah membuat SE ke seluruh sekolah. Kegiatan MPLS ini adalah membangun siswa agar lebih mengenal sekolah, teman-teman baru. Tidak ada perploncoan dan membawa (barang) yang aneh-aneh,”  ujar  Budi  (*)

Komentar