TerasMalioboroNews–Sengketa batas tanah dengan tetangga adalah salah satu konflik yang paling sering terjadi dan paling menguras emosi. Untuk mencegah masalah ini di masa depan, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mengajak seluruh pemilik tanah untuk melakukan satu langkah sederhana namun krusial: memasang tanda batas atau patok di lahan masing-masing.
Ajakan ini merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), sebuah program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang puncaknya digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk Yogyakarta, pada hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025.
Patok: Benteng Perlindungan Aset
Bagi sebagian orang, patok mungkin terlihat sepele. Namun, dalam hukum pertanahan, benda ini memiliki kekuatan yang sangat besar. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, S.T., menegaskan bahwa patok adalah bentuk perlindungan paling dasar bagi hak atas tanah.
“Memasang patok di bidang tanah bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah. Patok yang jelas akan mencegah perselisihan dan memberi kepastian hukum kepada pemilik tanah,” ujar Amru Estu Cahyono.
Di wilayah perkotaan yang padat seperti Yogyakarta, di mana setiap jengkal tanah sangat berharga, batas yang tidak jelas bisa menjadi bom waktu pemicu konflik. Dengan memasang patok, pemilik tanah tidak hanya mengamankan asetnya, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan para tetangga.
Panduan Praktis Pemasangan Patok yang Benar
Agar patok diakui secara sah dan berfungsi maksimal, pemasangannya tidak boleh sembarangan. Amru menjelaskan standar teknis yang harus dipenuhi:
- Ukuran: Panjang patok minimal 50 cm, dengan rincian 40 cm ditanam ke dalam tanah dan 10 cm tampak di permukaan.
- Bahan: Bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi, atau paralon yang ditanam dengan kuat agar tidak mudah goyah atau bergeser.
- Lokasi: Titik pemasangan patok harus disepakati bersama dengan tetangga pemilik lahan yang berbatasan untuk menghindari klaim sepihak.
“Ketika patok sudah terpasang sesuai standar, bidang tanah tersebut sudah siap untuk diukur dan ditindaklanjuti oleh petugas. Ini adalah investasi jangka panjang untuk perlindungan aset keluarga,” tambah Amru.
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menghimbau seluruh warga untuk tidak menunda dan segera berpartisipasi dalam gerakan ini. Dengan memasang patok hari ini, Anda sedang membangun fondasi keamanan dan ketenangan untuk properti Anda di masa depan. (***)