Teras Malioboro News—Kantor BRI Yogyakarta di Jalan Cik Di Tiro, Kamis (24/10/2024) didatangi puluhan anggota Kospin Purnama. Mereka menggelar aksi unjuk rasa, guna menuntut pengembalian dana sebesar Rp 7,1 miliar, yang disimpan di bank pelat merah tersebut.
Sembari memajang belasan poster, peserta aksi terus menuntut hak mereka, sebagaimana telah menjadi keputusan pengadilan. Peserta aksi secara bergiliran juga memegang pengeras suara dan berorasi, meminta kejelasan pihak BRI dalam membayarkan uang para anggota Kospin Purnama.
“Hari ini kami datang dan berunjuk rasa, menggelar demo, karena pihak BRI sekian lama belum juga memenuhi kewajiban mereka. Bahkan BRI sebagai bank besar milik negara, tidak patuh dengan peraturan dan perintah pengadilan,” kata salah satu peserta aksi dengan lantang.
Aksi anggota Kospin Purnama kemudian direspon pimpinan Kantor BRI Yogyakarta. Perwakilan dari pengunjuk rasa didampingi kuasa hukumnya, diundang untuk masuk ke kantor dan berdialog.
Usai berdialog, kuasa hokum Kospin Purnama Sulaiman Revo Reza mengungkapkan, bahwa pihak bank menerima aspirasi anggota Kospin Purnama yang notabene adalah kliennya. Namun pimpinan BRI Yogyakarta, terlebih dulu akan menyampaikan hal ini ke kantor pusat.
“Sebenarnya sempat dinego. Dari Rp 7,1 miliar yang menjadihak kami, BRI menawar untuk membayarkan setengahnya. Namun kami tidak mau. Kami tetap pada keputusan untuk meminta dibayar penuh. Kita akan tunggu perkembangan dari hasilnya nanti. Kami berharap, kewajiban BRI sebagaimana hasil sidang segera dilaksanakan,” katanya.
Sulaiman Reza lantas mengungkapkan kronologi perkara ini. Bermula dari tindakan salah satu oknum pegawai BRI yang membawa kabur uang, sehingga menimbulkan kerugian terhadap Kospin Purnama. Kasus ini bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan putusannya telah dinyatakan inkrah.
Putusan pengadilan, salah satu poinnya menyatakan menghukum BRI untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 7,1 miliar kepada Kospin Purnama selaku penggugat. Putusan banding telah ditetapkan sejak 27 Februari 2024, namun sampai saat ini belum ada titik terang mengenai pembayaran kerugian.
Terkait tuntutan ini, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro, Lutfi Anggriawan menjelaskan, permasalahan ini merupakan perkara perdata antara Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro dengan Kospin Purnama dalam kedudukannya sebagai badan hukum koperasi, bukan dengan anggota atau forum anggota Kospin Purnama.
Menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya selama ini terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Kospin Purnama. BRI mencoba menegosiasi tuntutan, mengingat Kospin Purnama masih memiliki kewajiban penyelesaian kredit macet di Kantor Cabang BRI Yogyakarta Cik Ditiro.
“Atas dasar hal tersebut, kami merasa perlu dan berhak untuk memperhitungkan kewajiban penyelesaian kredit macet yang dimiliki oleh Kospin Purnama sebagaimana dimaksud dengan pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Lutfi.
Dia menambahkan, secara prinsip pihaknya senantiasa menghormati putusan hukum dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum yang dimiliki dan diberikan oleh undang-undang. Pihak BRI juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya. (***)