Aset Rampasan Koruptor Kini Layani Warga, Jet Ski Mewah Eks Koruptor Perkuat Tim SAR Pantai DIY

Headline1, Jogja Raya260 Dilihat

TerasMalioboroNews–Tiga unit jet ski mewah yang pernah menjadi hasil tindak pidana korupsi kini akan bertugas menyelamatkan nyawa di pesisir Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aset rampasan ini, bersama enam bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp11,1 miliar, secara resmi diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Daerah DIY.

Penyerahan yang berlangsung di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (16/10/2025), ini menjadi simbol kuat bagaimana aset hasil kejahatan kini ditransformasikan untuk melayani kepentingan publik.

Transformasi dari Jejak Kejahatan Menjadi Manfaat

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyebut momen ini sebagai sebuah transformasi simbolis. Menurutnya, langkah ini tidak hanya wujud sinergi antar lembaga, tetapi juga sebuah komitmen untuk mengembalikan hak negara kepada masyarakat.

“Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat. Kami memastikan setiap aset akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sri Paduka.

Tanah dan bangunan hasil rampasan akan digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan, sementara tiga unit jet ski akan memperkuat armada Satlinmas Rescue Istimewa dalam operasi penyelamatan di laut.

Peringatan Keras dari KPK: “Bisa Dicabut”

Meskipun berstatus hibah, KPK menegaskan bahwa aset ini datang dengan tanggung jawab besar. Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, memberikan peringatan keras bahwa hibah ini tidak tanpa syarat.

“Kami memiliki mekanisme pemantauan. Apabila ternyata [aset] disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan,” tegas Mungki.

Ia menjelaskan, Pemda DIY sudah harus merinci peruntukan aset sejak tahap pengajuan permohonan. KPK akan secara berkala memonitor apakah aset tersebut telah dicatatkan sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai proposal awal.

Jejak Tiga Kasus Korupsi Besar

Mungki juga membeberkan asal-usul aset miliaran rupiah tersebut. Aset-aset ini dirampas negara dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah terbukti di pengadilan, yakni atas nama terpidana Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa (mantan Bupati Mojokerto).

Bagi KPK, hibah ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara yang bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery). Ini adalah kali kedua Pemda DIY menerima hibah serupa, menunjukkan sinergi yang kuat antara KPK dan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *