Hadang Paksa Mobil Wisatawan, 2 Debt Colector Ditangkap Polisi

* 3 Orang Lainnya Berstatus Buron

Headline2, Jogja Raya205 Dilihat

 Teras Malioboro News –    Polresta Yogyakarta (Satreskim) berhasil meringkus dan menetapkan  2  orang debt collector sebagai tersangka  dalam kasus  penghadangan paksa  sebuah mobil bertipe Xpander  dari rombongan wisatawan asal Madiun Jawa Timur saat hendak berlibur di Kebun Binatang Gembiraloka.  Selain itu, polisi juga menyatakan 3 orang lagi berstatus sebagai buron .

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio menjelaskan, kronologi kasus ini bermula  pada Jumat (17/5/2024 ) lalu ketika rombongan wisatawan asal Madiun  dihadang oleh  5 orang  tak dikenal yang mengaku berprofesi sebagai debt collector. Gerombolan tersebut berniat menarik paksa mobil wisatawan karena dianggap menunggak angsuran.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan bahwa sekelompok debt collector itu menyebut korban telat angsuran hingga 10 bulan. Padahal, setelah dicocokkan mobil yang dimiliki wisatawan tersebut ternyata tidak telat angsuran, dan melakukan kredit di finance yang berbeda.

“Hasil pemeriksaan ditemukan pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana yang memaksa orang lain dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” ujar Probo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/5/2024).

Baca Juga : Disebut Menjadi Akar Klithih, Joxzin Bereaksi Minta Media Nasional Ini Minta Maaf

Dijelaskan Probo, 2 orang debt collector  yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaikni AF (25) asal Magelang, Jawa Tengah dan IR (39) asal Kalasan Sleman. Sementara itu, 3  debt collector lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun  para tersangka AF ternyata merupakan pimpinan Debt Collector

Mulanya korban dan keluarganya tengah liburan di Kebun Binatang Gembiraloka sejak siang hari. Disaat sore harinya, korban berniat pulang usai rekreasi, dan datangi lima orang debt collector yang langsung berniat menarik paksa mobilnya.

Para pelaku sempat terlibat cekcok hebat di tempat parkir kebun binatang terkait penarikan paksa ini. Korban merasa bahwa mobil miliknya tidak pernah menunggak pembayaran.

Para pelaku meminta STNK kendaraan, dan dalam keadaan terpaksa korban menyerahkan STNK tersebut. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin (pada barcode), dan ternyata data mobil tidak sama dengan surat dari para pelaku, tapi pelaku tetap maksa mau ambil,”

“Jadi modusnya adalah bahwa para pelaku ini hanya melakukan scan barcode terhadap kertas dalam kaca samping mobil dan merasa bahwa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran PT tersebut. Padahal sudah dijelaskan oleh korban tapi tetap memaksa mengambilnya”,sambungnya.

 

Polisi menunjukkan barang bukti dalam peristiwa penghadangan mobil wisatawan asal Madiun. ( Foto : Olivia Rianjani )

Baca Juga : Festival Nyekar Bareng #6, Upaya Menghormati  Jasa Para Leluhur

Setelah  mengetahui mobilnya bukan yang dimaksud, korban meminta kembali STNK miliknya. Namun, pelaku tetap menyebut kalau mobil tersebut bermasalah.

Tak terima pernyataan pelaku, korban mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi. Dengan menggunakan mobil korban, dua pelaku ikut ke Polresta Yogyakarta, sementara tiga lainnya tidak ikut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas kendaraan yang dimaksud maka, polisi  menyimpulkan bahwa mobil korban benar tidak menunggak angsuran.

Oleh karena itu,  dengan adanya tindakan penghadangan paksa ini maka  pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya Probo berharap  kepada para wisatawan yang  mengalami hal serupa untuk segera untuk mencari kantor polisi atau Pos Polisi terdekat atau menghubungi pak polisi yang ada di situ kemudian usahakan di tempat-tempat ramai, jangan mau diajak ke tempat sepi (*/ Olivia )

Komentar