KPU DIY Matangkan Ketentuan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Headline1, Video453 Dilihat

Teras Malioboro News —  Sehubungan dengan semakin dekatnya waktu Pemilu yang  akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024,  Komisi Pemilihan Umum ( KPU) DIY terus mematangkan mengenai  jadwal kampanye serta aturan pemasangan iklan di media cetak maupun media eletronik. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait serta melakukan sosialisasi melalui media massa.

Ketua KPU DIY Ahmad Sidhqi menjelaskan,  sampai saat ini KPU DIY masih menunggu  kejelasan aturan  dari KPU RI.  Oleh karena itu, KPU DIY belum dapat menentukan jadwal dan lokasi kampanye terbuka secara rinci  bagi para peserta pemilu. Meskipun demikian KPU DIY sudah  melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian guna mencari masukan  mengenai lokasi  ideal yang dapat dipakai untuk Kampanye Rapat Umum Terbuka mulai 21 Januari  2024.

Baca Juga : Mr Q : Ganjar Bukan Lagi Aset PDIP , Tapi  Menjadi  Beban

Ditegaskan oleh Ahmad, saat ini materi jadwal kampanye masih dalam tahap pembahasan karena KPU DIY menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat.  Oleh karena itu, setelah keputusan tersebut keluar, KPU DIY akan kembali mengundang perwakilan peserta Pemilu untuk membahas jadwal lebih lanjut.

Selain membahas jadwal kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, Rapat koordinasi  tersebut juga membahas mengenai tata cara pemasangan iklan kampanye di media cetak dan media elektronik. Sebab, seperti diketahui , kampanye Pemilu 2024 diatur dalam beberapa metode, dengan 2 metode, yaitu kampanye di media  massa serta kampanye rapat umum terbuka, baru boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari 2024.

Baca Juga Jelang Tahun Politik 2024, Banser NU Perkuat Barisan dan Satu Komando

Mengenai kampanye di media massa, KPU DIY  juga menetapkan norma-norma terkait kampanye iklan di media, termasuk didalamhya  kampanye mandiri yang dilakukan peserta Pemilu serta kampanye yang difasilitasi oleh KPU RI dan KPU DIY.  Untuk itu, KPU DIY mengingatkan agar media massa  selalu memberikan pemberitaan yang adil dan seimbang terkait kampanye Pemilu.

Sementara  itu, sehubungan dengan persiapan logistik Pemilu seperti pengadaan  surat suara sampai dengan distribusi suara,  ditegaskannya saatnya semuanya sudah berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan.

Komentar