Pajak Ibarat Cairan Tubuh, Kalau Kurang Bisa Sebabkan Dehidrasi

TerasMalioboroNews--KADIN DIY bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyelenggarakan sosialisasi “SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP” bagi perwakilan pengurus dan anggota KADIN DIY. Acara tersebut diselenggarakan di Jogja Expo Center (JEC), Jumat (10/3/23).
Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta termasuk perwakilan asosiasi pengusaha, seperti API DIY, PHRI DIY, ASMINDO DIY, IWAPI DIY, ASHEPI DIY, APINDO DIY dan ASTAKU Yogyakarta.
“Hampir 80% penerimaan dalam APBN kita ditopang dari sektor perpajakan, sedangkan sisanya adalah dari PNBP dan Dana Hibah,” jelas Agung Subchan (Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP DIY) yang hadir mewakili Slamet Sutantyo (Kepala Kanwil DJP DIY).
Menurut Agung, kalau diibaratkan, maka pajak ini adalah seperti cairan dalam tubuh manusia. Tidak terpenuhinya kebutuhan cairan dalam tubuh, akan berakibat fatal bagi kesehatan.
“Kita menjadi dehidrasi, merusak organ tubuh lain dan bahkan bisa mengancam keselamatan kita. Jika pajak yang 80% ini tidak terpenuhi, maka ini pun akan mengakibatkan terganggunya organ-organ negara ini dalam menjalankan tugasnya,” tegas Agung Subchan.
Dampaknya, kata Agung, pembangunan infrastruktur dapat terganggu. Demikian pula penggajian aparat negara  (aparat keamanan, petugas kesehatan, para pendidik dan aparat lainnya  termasuk kita di dalamnya) juga sulit terpenuhi. Penyediaan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, bantuan sosial, perbaikan ekonomi dan masih banyak lagi pengeluaran-pengeluaran negara, akan terganggu pemenuhannya.
Selanjutnya Agung mengingatkan bahwa bulan ini adalah bulan-bulan pelaporan SPT tahunan, 31 Maret adalah batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Selanjutnya 30 April nanti adalah batas akhir pelaporan SPT PPh Badan.
Agung Subchan, mengimbau agar pengurus dan anggota KADIN DIY segera melaporkan SPT tahunannya tersebut dengan benar dan tepat waktu.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Agung juga menyampaikan informasi terkait penetapan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Penduduk dalam rangka mendukung satu data Indonesia.
“Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NIK dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah,” jelas Darmini SP (Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY).
Darmini menegaskan bahwa sampai dengan 31 Desember 2023 NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Selanjutnya per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Untuk itu diperlukan  pemadanan NIK menjadi NPWP agar nantinya NIK kita bisa berfungsi sebagai NPWP.
“Pengurus dan anggota KADIN DIY baik sebagai pribadi dan mewakili badan usaha l, tentu taat dan disiplin membayar pajak,” tegas Wawan Harmawan (Wakil Ketua KADIN DIY).
Menurut Wawan, sosialisasi ini wujud nyata kepedulian KADIN DIY terhadap kewajiban anggotanya menjadi wajib pajak yang baik dan benar. Wawan mengucapkan terima kasih atas dukungan Kanwil DJP DIY dalam acara sosialisasi perpajakan tersebut. “Dalam kesempatan mendatang, kerjasama  perlu dilanjutkan dan ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan yang lain,” kata Wawan Harmawan yang juga pelaku usaha di bidang ekspor produk kulit, resto dan café tersebut. (suwarjono)

Komentar