TerasMalioboroNews–Di tengah masyarakat, praktik pengobatan tradisional patah tulang atau yang akrab disebut “sangkal putung” telah menjadi alternatif yang dipercaya selama berabad-abad. Namun, di era modern, praktik ini dituntut untuk lebih profesional, terstandar, dan memiliki legalitas. Misi inilah yang diemban oleh Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi Indonesia (PERPATRI).
Hari ini, Selasa (9/9/2025), organisasi yang menjadi mitra strategis Kementerian Kesehatan ini merayakan milad ke-8 di kantor pusatnya di Sedayu, Bantul. Perayaan yang mengusung tema “Sewindu PERPATRI Berdikari untuk Negeri” ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen mereka dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas para terapis.
Dari Praktik Turun-temurun ke Profesi Berstandar
Pendiri sekaligus Dewan Pembina DPP PERPATRI, Lesgiono, menjelaskan bahwa tujuan utama didirikannya organisasi ini delapan tahun lalu adalah untuk memayungi dan mendorong para terapis agar menjadi profesional yang terstandar dan legal.
“Jadi sesuai ketentuan dari Kemenkes, bagi terapis tradisional harus memiliki legalitas berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Untuk mendapatkan STPT harus mendapat rekomendasi dari perkumpulan. Dalam hal ini, PERPATRI diberikan kewenangan oleh Kemenkes RI,” terang Lesgiono.
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, setiap anggota wajib mengikuti pelatihan dan standarisasi. Hal ini memastikan bahwa para terapis tidak hanya membantu menyehatkan masyarakat, tetapi juga berpraktik sesuai aturan, aman, dan tidak merugikan pasien.
Melayani Masyarakat, Melestarikan Budaya
Sebagai puncak perayaan milad, PERPATRI menggelar serangkaian kegiatan sosial. Masyarakat umum di sekitar Kapanewon Sedayu diundang untuk mengikuti terapi dan konsultasi kesehatan gratis, serta mencicipi ramuan herbal untuk asam lambung.
Menurut Lesgiono, kegiatan ini sejalan dengan semangat “Berdikari untuk Negeri”. “Tema ini merupakan gambaran para terapis yang selama ini benar-benar membantu masyarakat dan tidak ingin membebani negara,” ujarnya.
Lebih dari sekadar profesi, Lesgiono menegaskan bahwa terapi patah tulang, urat, dan sendi adalah warisan budaya nenek moyang yang harus dilestarikan (nguri-uri budaya).
Rumah Besar Para Terapis
Kini, PERPATRI telah berkembang pesat dengan kepengurusan di 30 provinsi dan ribuan anggota. Salah satu anggota Dewan Penasihat, Ustadz H. Ir. Tata Saputra, MM, menyebut PERPATRI sebagai “rumah besar bersama” bagi para terapis.
“Saya salut dan bangga. Jarang sekali organisasi yang mau serius mengurus hal-hal yang berkaitan dengan terapis tradisional. Saya mengimbau bagi para terapis yang memiliki keahlian tapi belum mendapatkan legalitas, mari bergabung,” ajak pendiri Krekk Method ini.
Melalui standardisasi dan legalisasi, PERPATRI tidak hanya menjaga sebuah warisan budaya nasional yang berharga, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kesejahteraan para terapisnya. (***)