Teras Malioboro News — Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, para perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan atributisasi kesarjanaan. Meskipun harus mengabdi dulu kepada masyarakat.
RPL Desa pada prinsipinya memberikan rekognisi atas semua proses pembelajaran di lapangan yang kemudian ditarik teori-teori yang signifikan untuk kemudian dilakukan proses transformasi perkuliahan di kampus. Tetapi, Program RPL ini harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak menjadi ajang jual beli ijazah semata.
” Sejak awal pelaksanaan RPL Desa ini saya berpesan agar Program RPL Desa tidak boleh menjadi ajang untuk sekadar mencari ijazah. Oleh karena itu, kampus perlu mengawalnya dengan membentuk Gugus Kendali Mutu yang dibangun bersama Kementrian Desa.” ujar Halim usai menghadiri kegiatan wisuda terhadap 384 perangkat desa se-Kabupaten Bojonegoro di Kampus UNY Yogyakarta , Minggu (17/9/2023).
Baca Juga : Dosen UNY Ini Gunakan Tiktok Sebagai Sarana Edukasi. Dampaknya Woow Banget !
Dijelaskan Halim, pada hakekatnya Program RPL Desa ini sama dengan perkuliahan reguler tetapi yang membedakan adalah proses teknis akademisnya.
Jika mahasiswa reguler mengalami perkuliahan untuk menyerap teori untuk kemudian diterapkan dalam praktek sedangkan RPL adalah sebaliknya. Tetapi kedua proses tersebut outputnya sama.
Melalui Program RPL Desa ini, lanjut Halium memberikan satu pemahaman baru bahwa upaya peningkatan kualitas SDM yang dilakukan dengan memberikan atributisasi formal terhadap para perangkat desa bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Kebijakan pemerintah ini dilakukan sebagai pentuk pemihakan terhadap pembangunan desa yang sesuai dengan ” madzhab” Presiden bahwa pembangunan nasional itu dilakukan dari desa untuk kemudian secara agregasi dalam berdampak pada tingkat yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, wisuda perangkat desa seperti yang dilakukan di UNY ini nantinya akan diikuti dengan wisuda berikutnya. Bahkan, bukan hanya wisuda Strata 1 saja tetapi juga strata berikutnya seperti yang dilakukan Program RPL Desa Strata-2 di UNS dan Universitas Brawijaya.
Meski demikian, pelaksanaan Program ini sekarang ini masih bergantung terhadap anggaran daerah dan komitmen setiap Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Walikota.
” Untuk saat ini masih memakai anggaran APBD, tetapi saya yakin suatu saat nanti Anggaran Desa bisa dipakai untuk Program RPL Desa ini. ” tandas Halim.
Baca Juga : UNY Berpartisipasi pada Ajang AHEC 2023
Untuk itu, Halim mengajak kepada para Kepala Daerah di Indonesia untuk melakukan upaya peningkatan SDM di wilayah masing-masing agar terjadi percepatan pembangunan dengan cara melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang diinginkan. Nanti Kementrian Desa akan memfasilitasi untuk melakukan pendampingan agar pengalaman kerja para perangkat desa dapat dikonversi menjadi SKS.
Ditegaskan Halim, Program RPL Desa dilakukan dengan standar yang sangat maksimal oleh setiap Perguruan Tinggi yang melakukan program tersebut termasuk UNY. Itu terbukti dari seluruh mahasiswa Program RPL Desa di UNY tidak semuanya langsung wisuda, karena beberapa persyaratan akademis yang belum terpenuhi.
” Ada 7 mahasiswa yang masih harus mengulang kuliah. Itu artinya ada standar yang tidak bisa begitu saja ditawar.” ujar Halim
Bagi para Kepala Desa yang berminat untuk melakukan Program RPL Desa ini, Halim menyatakan bahwa Kemendes memberikan kebebasan bagi setiap Kepala Daerah untuk bekerjasama dengan Perguruan Tinggi manapun, tetapi Kemendes akan mengawal secara ketat dalam dalam hal sisi kualitas sehingga Program RPL Desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal untuk meningkatkan kualitas SDM para perangkat desa. (*/Sulist DS ).
Komentar