Puluhan Kendaraan Dinas UNY  Dikenai  Uji Emisi  Gas Buang

Headline1, Pendidikan106 Dilihat

Teras Malioboro News — Universitas Negeri Yogyakarta melaksanakan uji emisi kendaraan pribadi dan kendaraan dinas di halaman Rektorat, Senin (16/10). Tujuan kegiatan  ini untuk memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menjaga kualitas udara di Yogyakarta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan bermotor”

Kepala Subdit Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, dan Protokoler Direktorat Umum, Sumberdaya dan Hukum UNY Indun Probo Utami, M.Pd  mengatakan, uji emisi ini menargetkan lebih dari 20 kendaraan diesel dan bensin untuk diperiksa kandungan emisinya, termasuk 4 unit bus milik UNY.

” Untuk  uji emisi ini menggunakan alat uji dari Laboratorium Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY. ” kata Indun disela-sela kegiatan .

Ditambahkan Indun,  kriteria lulus uji emisi untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan mesin bensin yaitu kadar CO (karbon monoksida) maksimal 1,5%, kadar HC (hidrokarbon) maksimal 200 ppm, kadar NOx (nitrogen oksida) maksimal 60 ppm.

Baca Juga : Mahasiswa UNY Olah Kayu Cengkeh Menjadi Kerajinan  Artistik

Sedangkan kriteria lulus uji emisi untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan mesin diesel adalah kadar opasitas (timbal) maksimal 50% untuk kendaraan dengan bobot di bawah 3,5 ton dan kadar opasitas (timbal) maksimal 40% untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.

” Kriteria lulus uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang menggunakan mesin bensin yaitu kadar CO (karbon monoksida) maksimal 4,5% dan kadar HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm. ” ujar Indun.

Sementara itu, lanjut Indun, untuk Kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi wajib melakukan perbaikan kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi.

Baca Juga : Indahnya Wall Dekor Dari  Tongkol Jagung Karya Mahasiswa UNY

Menurut mahasiswa D4 Teknik Otomotif Fakultas Vokasi UNY Rian Ageng Prasetyo yang ikut serta dalam uji emisi ini kriteria lulus uji emisi adalah hasil pengujian emisi gas buang kendaraan yang memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Kendaraan yang lolos uji emisi diberi tanda berupa stiker yang ditempel pada kaca belakang.

“Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ungkapnya

Baca Juga : Mahasiswa KKN UNY  Berinovasi Membuat Perangkap Lalat Buah Sederhana.

Sedangkan, Laboran Teknik Otomotif Fakultas Teknik UNY Eko Siswanto mengungkapkan.  beberapa faktor yang dapat menyebabkan kendaraan tidak lulus uji emisi diantaranya penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, kerusakan pada sistem pembakaran atau pada sistem pembuangan gas buang.

“Untuk menjaga agar kendaraan lulus uji emisi, pemilik kendaraan dapat melakukan perawatan kendaraan secara rutin, termasuk mengganti oli dan filter secara berkala” ujarnya.  (*/SDs )

Komentar